JAKARTA, ATN – Angin segar berembus bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI secara resmi menyepakati skema baru yang memberi kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027 mendatang.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah pimpinan kementerian pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi komitmen nyata pemerintah dalam menata karier dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Poin Utama Kebijakan Baru
Jalur Seleksi PNS Guru PPPK: Guru yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu akan diberikan akses khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS yang pendaftarannya diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Pemerintah menyepakati pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu sebelum melangkah ke proses seleksi PNS.
Pengalihan Status ke Pegawai Pusat: Status kepegawaian guru PPPK direncanakan bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat untuk menyelaraskan manajemen dan tata kelola kepegawaian nasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















