Berdasarkan data yang diterima oleh media ini, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan rincian TPS rawan kekerasan terjadi di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Amabi Oefeto, Amarasi Barat, Amarasi Timur, Kupang Tengah, dan Kecamatan Kupang Timur.
Berikut rincian TPS Rawan Kekeraan Kepada Petugas Penyelenggara.
1. Kecamatan Amabi Oefeto, Desa Raknamo (TPS 003 dan TPS 004).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kecamatan Amabi Oefeto, Desa Oefeto, (TPS 001)
3. Kecamatan Amarasi Barat, Desa Tunbaun, (TPS 001)
4. Kecamatan Amarasi Timur, Desa Pakubaun, (TPS 006)
5. Kecamatan Kupang Tengah, Desa Oebelo, (TPS 001,002,003,004,005,006,007, dan 008)
6. Kecamatan Kupang Tengah, Desa Penfui Timur, (TPS 002 dan TPS 008)
7. Kecamatan Kupang Tengah, Desa Oelpuah (TPS 002)
8. Kecamatan Kupang Timur, Desa Manusak (TPS 003)
“Terhadap potensi TPS rawan tersebut, kami berharap akan menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Kupang untuk selanjutnya menjadi perhatian KPU Kabupaten Kupang, Para Paslon dan Aparat Penegak Hukum, media dan juga masyarakat. Kami pastikan dapat mencegah ganguan tersebut demi kelancaran Pemilihan”, ujarnya.

Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















