Oelamasi, AtlasNews. ID – Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melalui Unit I Pidana Umum melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ABA beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada Senin (09/09/2024) pagi.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Basilio Pereira, S.H., bersama dengan KBO Reskrim Iptu Kuswantoro dan anggota Reskrim Bripka Salmun Tnunay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka ABA yang diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 122/ V/ 2024 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tertanggal 10 Mei 2024 dan dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nomor: B-773/ N.3.25 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 31 Juli 2024, penyidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka ABA dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H., M.H.
Dengan dilakukanya penyerahan tersangka ABA kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, proses hukum selanjutnya akan berlanjut di persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (***)


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















