Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan strategi pencegahan berupa:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

3.Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4.Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















