Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Kupang, ATN Rekam jejak hukum Hendrikus Djawa kian panjang.

Setelah sebelumnya ditahan oleh Polres Kupang, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT resmi menetapkan pria yang kerap mengaku sebagai Ketua Umum LP2TRI tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Bupati Kupang, Siprianus Klau, pada Sabtu (18/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor Yosef Lede, Hendrik Djawa dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial pada 27 Agustus 2025.

Adapun rincian pasal yang disangkakan meliputi:

• UU ITE: Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).

• KUHP Baru: Pasal 247, Pasal 263 Ayat (2), dan/atau Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 433 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

 “Dalam SP2HP tersebut, Hendrik Djawa ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan No.S.Tab.TSK/03/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 April 2026,” jelas Sipri Klau.

Baca Juga :  Polres Kupang Resmi Menahan 2 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Stikum

Berita Terkait

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru