Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,161 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Kupang, ATN – Rekam jejak hukum Hendrikus Djawa kian panjang.

Setelah sebelumnya ditahan oleh Polres Kupang, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT resmi menetapkan pria yang kerap mengaku sebagai Ketua Umum LP2TRI tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Bupati Kupang, Siprianus Klau, pada Sabtu (18/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor Yosef Lede, Hendrik Djawa dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial pada 27 Agustus 2025.

Adapun rincian pasal yang disangkakan meliputi:

• UU ITE: Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).

• KUHP Baru: Pasal 247, Pasal 263 Ayat (2), dan/atau Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 433 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

 “Dalam SP2HP tersebut, Hendrik Djawa ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan No.S.Tab.TSK/03/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 April 2026,” jelas Sipri Klau.

Baca Juga :  Digiring Ketua LP2TRI, Ayub Titu Eki Menampik. Berikut Klarifikasinya!

Berita Terkait

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028
Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!
Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit
Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital
Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA
Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru