Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Inspektorat Daerah telah menjadwalkan sejumlah agenda dalam pemeriksaan pengelolaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., pada acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Secara resmi telah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada 160 Desa di Kabupaten Kupang yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 8 – 11 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi tersebut termaktub dalam surat panggilan Nomor : BU. 700/711/ID/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah, Marthen Adri Rahakbaw.
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Inspektorat Daerah akan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan BUMDes, maka ditegaskan hal berikut :
1. Sesuai arahan dan perintah Bapak Bupati Kupang, diminta Kepala Desa, Ketua dan Bendahara BUMDes agar segera menghadap Inspektorat Daerah sesuai jadwal terlampir.
2. Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan keuangan BUMDes dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti sejauh mana alokasi dana penyertaan modal dari Desa yang dikelola oleh BUMDes.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















