Sebagai BUMN yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum, termasuk penumpang angkutan udara.
“Dari sisi pelayanan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan negara hadir secara cepat dan tepat ketika terjadi kecelakaan transportasi. Namun, poin yang perlu saya tegaskan adalah kecepatan dan besarnya santunan bukanlah tujuan utama.
Santunan adalah bentuk tanggung jawab negara ketika musibah terjadi, tetapi keselamatan tetap menjadi prioritas tertinggi yang harus kita jaga bersama,” tambah Awaluddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa komunikasi yang konsisten menjadi kunci dalam membangun budaya keselamatan.
“Keselamatan harus terus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, operator, akademisi, mahasiswa, dan media massa. Dengan demikian, kesadaran tersebut dapat tumbuh menjadi budaya bersama,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan konsep just culture dalam dunia penerbangan, yaitu budaya keterbukaan dalam menyampaikan informasi keselamatan tanpa rasa takut, sebagai fondasi dalam memperkuat sistem pencegahan risiko.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















