“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban kecelakaan angkutan umum sesuai amanah undang-undang. Dalam kecelakaan ini, seluruh korban luka-luka telah kami jamin sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan santunan untuk korban meninggal dunia juga telah kami siapkan,” ujar Dewi Aryani pada Senin (12/05/2025).
Korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya dengan nilai maksimal sebesar Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Selain itu, juga diberikan manfaat tambahan berupa biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Jasa Raharja Kanwil Bengkulu langsung diterjunkan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ditpolair, Dinas Perhubungan, Kepolisian, rumah sakit, dan pihak pemilik kapal, serta mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Upaya ini dilakukan guna mempercepat proses pendataan korban sehingga pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan penyelesaian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia juga dapat dilakukan lebih cepat.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Bengkulu Fitri Agustina menyampaikan bahwa hingga saat ini, proses verifikasi data korban terus berlangsung.
“Kami melakukan pendampingan di rumah sakit dan posko terpadu, serta berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memastikan santunan diberikan dengan cepat dan tepat”, ungkapnya.
PT Jasa Raharja mengingatkan pentingnya kesiapan keselamatan dalam pengoperasian transportasi wisata, termasuk memastikan kelayakan kapal dan memperhatikan kondisi cuaca.
“Kami harap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar keselamatan menjadi prioritas utama”, tutup Dewi.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















