JAKARTA, ATN – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban insiden kebakaran Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat kapal tengah berlayar melayani rute Surabaya–Makassar.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa seluruh penumpang sah KM Mutiara Sentosa II terlindungi oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
Berdasarkan data sementara dari Basarnas hingga Minggu siang, sebanyak 225 penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat, sementara 5 orang penumpang dilaporkan meninggal dunia.
Data korban ini masih bersifat sementara dan diperbarui secara berkala mengikuti hasil pendataan resmi di lapangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















