Jasa Raharja menegaskan bahwa proses ini merupakan komitmen untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan ketenangan di tengah musibah.
“Kehadiran tersebut tidak hanya sebatas penyaluran santunan, tetapi juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman serta kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa santunan Jasa Raharja adalah hak ahli waris yang diatur oleh peraturan pemerintah. Dana tersebut bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah desa, dan keluarga korban, diharapkan proses penyaluran santunan dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















