Kupang, ATN – Penetapan tersangka tindak pidana korupsi kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kali ini menimpa Obed Amtiran, Kepala Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.
Obed Amtiran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2021-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai diperiksa secara intensif pada Jumat (24/10/2025) siang, Obed Amtiran yang baru 5 tahun menjabat sebagai kepala Desa itu langsung dikenakan rompi, diborgol dan langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Yupiter Selan kepada sejumlah awak media mengatakan, kerugian negara dari dugaan kasus korupsi tersebut sebesar 235 juta.
Dijelaskan, kerugian bersumber dari penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat, yakni hasil penjualan 47 ekor sapi yang seharusnya digulirkan kembali ke masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















