Dana tersebut, kata Kajari, diduga kuat digunakan Kades Obed Amtiran untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk biaya pernikahan.
Bukti dan Penahanan Tersangka Penyidikan Tim Pidsus Kejari menemukan cukup bukti untuk menetapkan Obed Amtiran sebagai tersangka.
“Kami sudah berupa melakukan penyelidikan selama 1 tahun sejak November 2024. Kenapa baru ditahan hari ini, karna berdasarkan instruksi pimpinan kami masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka telah berjanji mengembalikan kerugian negara. Namun, dari total Rp235 juta yang diselewengkan, baru 5 juta rupiah yang dikembalikan,” tambah Kajari Yupiter Selan.

Demi kelancaran proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Yupiter Selan juga mengungkapkan jika Obed Amtiran diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















