Kades Sahraen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ancaman 20 Tahun Penjara!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 342 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana tersebut, kata Kajari, diduga kuat digunakan Kades Obed Amtiran untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk biaya pernikahan.

Bukti dan Penahanan Tersangka Penyidikan Tim Pidsus Kejari menemukan cukup bukti untuk menetapkan Obed Amtiran sebagai tersangka.

“Kami sudah berupa melakukan penyelidikan selama 1 tahun sejak November 2024. Kenapa baru ditahan hari ini, karna berdasarkan instruksi pimpinan kami masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka telah berjanji mengembalikan kerugian negara. Namun, dari total Rp235 juta yang diselewengkan, baru 5 juta rupiah yang dikembalikan,” tambah Kajari Yupiter Selan.

Kades Sahraen Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ancaman 20 Tahun Penjara!
Foto: Kepala Desa Sahraen, Obed Amtiran saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Demi kelancaran proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Yupiter Selan juga mengungkapkan jika Obed Amtiran diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pastikan Sinergitas TNI/POLRI Masih Solid. Kapolres TTS dan Dandim 1621 TTS Bertemu

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru