Kupang, ATN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan 2 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Oesao, pada Kamis (16/10/2025) petang.
Penetapan tersangka tersebut menegaskan komitmen Kejari Kabupaten Kupang dalam pemberantasan korupsi.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao pada tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Kedua tersangka yakni, AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Puskesmas Oekabiti dan DW selaku kontraktor pelaksana.
Usai mendapat pemeriksaan sejak pagi hari, keduanya dikenakan rompi serta tangan diborgol digelandang masuk mobil tahanan pada pukul 19:00 WITA.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















