Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 964 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan wajah Lesuh dan tertunduk keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, kepada awak media mengatakan jika nilai kontrak proyek pembangunan Puskesmas Oesao sebesar Rp 1,248 miliar.

Sementara kerugian negara yang teridentifikasi oleh penyidik lebih dari Rp 400 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini”, jelas Yupiter Selan.

Dikatakan, Kedua pelaku akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Selain itu, pihak kejaksaan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Pengguna Anggaran (KPA), dalam tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga :  Pemdes Lifuleo Serius Tangani Stunting! Intervensi Dana Desa Jadi Solusi

Berita Terkait

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026
Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas
Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang
Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat
Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!
Tertib Administrasi dan Optimalisasi Aset Daerah, Apel Kendaraan Dinas Digelar di Sumba Barat
Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana
Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WITA

Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Berita Terbaru