Dengan wajah Lesuh dan tertunduk keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, kepada awak media mengatakan jika nilai kontrak proyek pembangunan Puskesmas Oesao sebesar Rp 1,248 miliar.
Sementara kerugian negara yang teridentifikasi oleh penyidik lebih dari Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ini”, jelas Yupiter Selan.
Dikatakan, Kedua pelaku akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Selain itu, pihak kejaksaan masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Pengguna Anggaran (KPA), dalam tindak pidana korupsi ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















