Diantaranya, ungkap Nichson Manggoa terdapat sejumlah pemilih yang sudah terdata sebagai pemilih namun tidak berada di luar daerah karna bekerja atau sekolah.
Selain itu juga banyak warga Kabupaten Kupang yang telah dikategorikan sebagai pemilih namun telah pindah ke daerah lain namun belum mengurus berkas pindah domisili.
“Dari dua faktor tersebut menjadi penyebab utama minimnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, terdapat beberapa tantangan yang menjadi catatan KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak 2024. Salah satunya adalah jarak waktu pelaksanaan yang terlalu dekat dengan Pilpres dan Pileg 2024.
“Tahapan pemilu serentak belum selesai keseluruhan, tapi kami sudah harus berjibaku dengan tahapan pilkada yang sudah di-kick off, yang sudah dimulai”, jelasnya.
Berdasarkan data Rekapitulasi Pengembalian Formulir C- Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dari 24 Kecamatan pada Pilkada 2024, jumlah pemilih DPT yang tidak ikut memilih sebanya 92.634.
Dengan rincian sebagai berikut: Pemilih pindah alamat domisili 1404, Pindah Memilih 350, Pemilih Meninggal 717, Pemilih tidak Dikenal 7238, Pemilih Berubah Status 77, Pemilih tidak berada di tempat 29.380.
Dalam data tersebut juga terdata formulir C- Pemberitahuan yang tidak terdistribusi sebanyak 47.922 dan Pemilih yang tidak ikut memilih atau tidak menggunakan hak pilih sebanyak 44.712

Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















