Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 179 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mikhael Feka, S.H., M.H.(Kandidat Doktor Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang)

AtlasNews. ID – Pilkada merupakan pesta demokrasi, pestanya rakyat untuk memilih pemimpin di daerahnya secara demokratis. Dan penarikan nomor urut merupakan bagian atau tahapan tak terpisahkan dalam pesta demokrasi tersebut dan salah satu prinsip dalam demokrasi adalah transparansi artinya semua pihak memiliki akses yang sama apalagi pekerja pers.

Dalam konteks pelarangan peliputan kegiatan publik seperti pengundian nomor urut di Pilkada oleh KPU Kabupaten Kupang, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Apel Perdana, Bupati Kupang Tekankan ASN Untuk Jaga Kerapian Dan Disiplin

Berita Terkait

Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:26 WITA

PT TOM Cup II Tuntas: Kukuhkan Pesan Sukacita, Sportivitas, dan Persaudaraan di Nitneo Terjaga!

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Sepak Bola dan Investor Swasta Infantino Memicu Krisis: 55 Negara UEFA Ancam Boikot Total Kompetisi FIFA

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:51 WITA

Laga Pembuka JPW Nekmese Cup II Membara: Juara Bertahan Gagal Raih Poin Penuh!

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WITA

Kejutan Piala Dunia 2026 di Atlanta: Cape Verde Tahan Imbang Spanyol

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WITA

Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Sabtu, 12 April 2025 - 09:50 WITA

Cukur Tuan Rumah Dengan Skor Telak! Pniel Getso Raih Juara 1 KKO Cup III

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:43 WITA

3 Sosok Ini Jadi Calon Pengganti STY. Erick Thohir: Ada Nama Patrick Kluivert

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:58 WITA

Tutup Daper Cup 86 Cup II, Yosef Lede Yakin Takari Akan Jadi Kiblat Sepak Bola Di Kabupaten Kupang

Berita Terbaru