Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 164 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mikhael Feka, S.H., M.H.(Kandidat Doktor Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang)

AtlasNews. ID – Pilkada merupakan pesta demokrasi, pestanya rakyat untuk memilih pemimpin di daerahnya secara demokratis. Dan penarikan nomor urut merupakan bagian atau tahapan tak terpisahkan dalam pesta demokrasi tersebut dan salah satu prinsip dalam demokrasi adalah transparansi artinya semua pihak memiliki akses yang sama apalagi pekerja pers.

Dalam konteks pelarangan peliputan kegiatan publik seperti pengundian nomor urut di Pilkada oleh KPU Kabupaten Kupang, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Menimbang Kewajaran Penggunaan Kendaraan Dinas Oleh Mantan Kepala Daerah Dan Mantan Pimpinan DPRD, Berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan
Kecepatan dan Kontroversi RUU Pilkada 2024: Menyoroti Proses Legislasi DPR, Putusan MK, dan Respon Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru