Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 185 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini tengah menjadi sorotan. Polemik muncul terkait dugaan pelanggaran aturan batas usia perangkat desa yang melibatkan Kepala Dusun (Kadun) 2 Oebaha, Marthen Mella.

Meski telah memasuki masa purna tugas sejak Maret 2026, yang bersangkutan dilaporkan masih aktif menjabat.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (14/04/2026), Marthen Mella diketahui telah genap berusia 60 tahun merujuk pada tanggal lahir di ijazah terakhirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai regulasi yang berlaku, perangkat desa wajib mengakhiri masa jabatannya saat menyentuh usia tersebut.

“Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mau berhenti, bahkan masih aktif berkantor seperti biasa,” ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, pemberitahuan mengenai masa purna tugas ini disebut telah disampaikan sejak Februari 2026 kepada pihak terkait, termasuk kepada Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella. Namun, keduanya disinyalir tetap bersikeras mempertahankan jabatan tersebut dengan dalih dukungan masyarakat.

Situasi ini diperparah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang erat, di mana Kepala Desa Ananias Mella dan Kadun Marthen Mella merupakan saudara kandung (kakak-beradik). Hal ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan upaya perlindungan jabatan secara personal.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Memakan Korban. Seorang Anak Di Kabupaten Kupang Tewas Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur
Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan
Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara
24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas
Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab
Jasa Raharja Dukung Peluncuran Agen Pajak di Kupang Tengah demi Optimalkan PAD
Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi
Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:02 WITA

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:25 WITA

Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:16 WITA

Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WITA

24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WITA

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:34 WITA

Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:53 WITA

Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:24 WITA

Dibalik Dinginnya Sengketa KIB: Absalom Buy Puji “Jurus Cepat” Bupati Kupang

Berita Terbaru