Bahkan, menurut sumber, Kepala Desa sempat melontarkan pernyataan yang mengabaikan aturan formal.
“Selama saya masih jadi kepala desa, kenapa adik saya harus berhenti,” ujar sumber menirukan pernyataan Kades.
Selain persoalan internal, muncul dugaan keterlibatan oknum berinisial IB dari Kecamatan Takari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum tersebut diduga membantu memfasilitasi pembuatan dokumen kependudukan baru (KK dan KTP) untuk memanipulasi usia, serta mengoordinasikan langkah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Pihak Desa Tolnaku sebenarnya telah berkonsultasi ke Kantor Camat Fatuleu pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Camat Fatuleu secara tegas menyatakan bahwa sesuai aturan, perangkat desa yang mencapai usia 60 tahun wajib diberhentikan berdasarkan dokumen resmi yang sah.
Namun, instruksi tersebut tampaknya diabaikan. Kondisi ini pun memicu kritik tajam terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku. BPD dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan terkesan mudah diintervensi oleh kebijakan sepihak kepala desa.
Dari sisi administratif keuangan, polemik ini berpotensi menimbulkan masalah serius. Dalam penyusunan APBDes Tahun 2026, anggaran gaji untuk Kepala Dusun 2 hanya dialokasikan untuk tiga bulan saja.
“Kalau kondisi ini terus dipaksakan, maka akan menimbulkan pertanyaan besar soal sumber penggajian ke depan. Karena anggaran untuk kaderisasi atau pengangkatan pejabat baru sebenarnya sudah disiapkan,” jelas sumber tersebut.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap agar Camat Fatuleu, Dinas PMD, hingga Bupati Kupang segera turun tangan melakukan audit dokumen dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi manipulasi data.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, maupun Ketua BPD Desa Tolnaku belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















