Oelamasi, AtlasNews. ID –Berakhir sudah perjalanan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pelita Prabu di Kabupaten Kupang.
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kupang secara resmi menarik kembali Surat Keterangan Keberadaan (SKK) ormas terhadap DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang.
Ketegasan penarikan kembali SKK tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor :220/27/BDN.KSB.POL/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Badan, Yesai Lanus, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan telah dikeluarkan Surat Keterangan Keberadaan Nomor : 220/294/BDN.KSB.POL/XII/2024 tanggal 2 December 2024 tentang keberadaan organisasi masyarakat DPC Pelita Prabu di Kabupaten Kupang tersebut akan di tarik kembali.
Penarikan kembali SKK kepada DPC Pelita Prabu ini berdasarkan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi laporan masyarakat secara eksternal di lapangan.
Evaluasi mengenai Program kerja Ormas DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang di masyarakat dan hasil pertemuan dengan Ormas DPC Pelita Prabu sebagai Berikut:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















