Luruskan Polemik Survei Lahan Sekolah Terintegrasi, Kades Manusak: “Tanah Ini Milik Pemda, Bukan Penyerobotan”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 206 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, SH.

Foto: Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, SH.

Arthur optimis proyek ini akan membawa perubahan besar bagi wilayah sekitar. Anak-anak dari Desa Manusak, Desa Pukdale, Kelurahan Naibonat, Ratnamu, hingga Fatuleu nantinya tidak perlu lagi menempuh jarak jauh hanya untuk bersekolah.

Selain memutus rantai kesulitan akses pendidikan, proyek ini diyakini akan menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakkan roda ekonomi lokal (multiplayer effect).

Imbauan Hukum: Utamakan Fungsi Sosial Tanah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di akhir keterangannya, Kepala Desa Manusak mengimbau semua pihak untuk menyikapi program pembangunan ini dengan bijak dan kepala dingin. Jika ada oknum atau pihak tertentu yang merasa memiliki klaim hak atas tanah tersebut, Arthur menyarankan untuk menempuh jalur hukum formal.

“Jika merasa memiliki hak, silakan buktikan secara sah di pengadilan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan melakukan tindakan-tindakan sepihak di lapangan yang justru menghambat pembangunan untuk masa depan anak cucu kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berbunyi, “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

“Prinsip “fungsi sosial” dalam pasal ini merupakan salah satu pilar utama hukum agraria di Indonesia. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya, tetapi harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara. Tanah itu milik Pemda jadi kalau digunakan untuk kepentingan umum kenapa kita halangi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Bupati Yosef Lede Kebut Pembentukan 160 Koperasi Desa Merah Putih 

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru