Arthur optimis proyek ini akan membawa perubahan besar bagi wilayah sekitar. Anak-anak dari Desa Manusak, Desa Pukdale, Kelurahan Naibonat, Ratnamu, hingga Fatuleu nantinya tidak perlu lagi menempuh jarak jauh hanya untuk bersekolah.
Selain memutus rantai kesulitan akses pendidikan, proyek ini diyakini akan menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakkan roda ekonomi lokal (multiplayer effect).
Imbauan Hukum: Utamakan Fungsi Sosial Tanah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di akhir keterangannya, Kepala Desa Manusak mengimbau semua pihak untuk menyikapi program pembangunan ini dengan bijak dan kepala dingin. Jika ada oknum atau pihak tertentu yang merasa memiliki klaim hak atas tanah tersebut, Arthur menyarankan untuk menempuh jalur hukum formal.
“Jika merasa memiliki hak, silakan buktikan secara sah di pengadilan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan melakukan tindakan-tindakan sepihak di lapangan yang justru menghambat pembangunan untuk masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berbunyi, “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
“Prinsip “fungsi sosial” dalam pasal ini merupakan salah satu pilar utama hukum agraria di Indonesia. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya, tetapi harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara. Tanah itu milik Pemda jadi kalau digunakan untuk kepentingan umum kenapa kita halangi,” pungkasnya.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















