Oelamasi, AtlasNews. ID – Buntut pergantian dua (2) kader Posyandu Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Zakarias Doroh secara tegas kritik keputusan Kepala Desa.
Ditemui media ini, Selasa (14/01/2025) siang, mengatakan, perlakukan tidak adil ini merupakan tindakan tidak terpuji oleh kepala desa Tablolong, Zet Nggadas.
Dan menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah bersama pihaknya sebagai mitra dalam pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyayangkan sikap tak profesional yang tunjukan dan tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pemimpin.
“BPD ini kan mitra Desa, lalu kenapa keputusan krusial seperti ini tidak melibatkan kami”, terangnya.
Dijelaskan Zakarias Doroh, terdapat tiga poin dalam melakukan pemberhentian kader Posyandu agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kepada media ini, mantan kepala Desa Tablolong dua periode itu memberikan kisi kisi pemberhentian pengurus lembaga kemasyarakatan desa agar sesuai prosedur.
“Pertama, Desa harus menentukan calon pengganti pengurus atau kader lewat musyawarah bersama, kedua, calon pengganti harus diusulkan oleh kami BPD, ketiga, kepala desa akan menetapkan keputusan pengangkatan pengurus atau kader sesuai dengan hasil musyawarah bersama sesuai dengan aturan yang berlaku”, jelasnya.
Lanjut Zakarias Doroh, dalam pemberhentian kader Posyandu juga ada sejumlah kriteria yang patut diperhitungkan dalam mendukung keputusan tersebut.
“Orang di ganti ada dasar, misalnya yang bersangkutan sudah memasuki usia lanjut atau tiba tiba yang bersangkutan mengalami sakit atau kecelakaan yang berakibat pada keterbatasan fisik, itu bisa diganti. Dan sekali lagi harus lewat musyawarah”, terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Legrit Pellu dan Marsi Debi Ho’an yang merupakan kader Posyandu desa Tablolong diberhentikan dan diganti tanpa sebab oleh kepala Desa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















