Buntut Pergantian 2 Kader Posyandu, BPD Kritik Keputusan Kepala Desa Tablolong

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 545 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat pemberhentian kader Posyandu.

Foto: Surat pemberhentian kader Posyandu.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Buntut pergantian dua (2) kader Posyandu Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Zakarias Doroh secara tegas kritik keputusan Kepala Desa.

Ditemui media ini, Selasa (14/01/2025) siang, mengatakan, perlakukan tidak adil ini merupakan tindakan tidak terpuji oleh kepala desa Tablolong, Zet Nggadas.

Dan menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah bersama pihaknya sebagai mitra dalam pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menyayangkan sikap tak profesional yang tunjukan dan tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pemimpin.

“BPD ini kan mitra Desa, lalu kenapa keputusan krusial seperti ini tidak melibatkan kami”, terangnya.

Dijelaskan Zakarias Doroh, terdapat tiga poin dalam melakukan pemberhentian kader Posyandu agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kepada media ini, mantan kepala Desa Tablolong dua periode itu memberikan kisi kisi pemberhentian pengurus lembaga kemasyarakatan desa agar sesuai prosedur.

“Pertama, Desa harus menentukan calon pengganti pengurus atau kader lewat musyawarah bersama, kedua, calon pengganti harus diusulkan oleh kami BPD, ketiga, kepala desa akan menetapkan keputusan pengangkatan pengurus atau kader sesuai dengan hasil musyawarah bersama sesuai dengan aturan yang berlaku”, jelasnya.

Lanjut Zakarias Doroh, dalam pemberhentian kader Posyandu juga ada sejumlah kriteria yang patut diperhitungkan dalam mendukung keputusan tersebut.

“Orang di ganti ada dasar, misalnya yang bersangkutan sudah memasuki usia lanjut atau tiba tiba yang bersangkutan mengalami sakit atau kecelakaan yang berakibat pada keterbatasan fisik, itu bisa diganti. Dan sekali lagi harus lewat musyawarah”, terangnya.

Sebelumnya diberitakan,  Legrit Pellu dan Marsi Debi Ho’an yang merupakan  kader Posyandu desa Tablolong diberhentikan dan diganti tanpa sebab oleh kepala Desa.

Baca Juga :  Organisasi Gerakan Rakyat Miskin Usulkan 7 Nama Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kupang

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru