Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Teken Bupati Kupang.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 November 2023 - 03:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 71 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT telah di tandatangani.

Acara tersebut di adakan bertempat di Aula Eltari Kantor Gubernur Nusa Tengara Timur, Rabu(15/11/2023).

Bupati Kupang Korinus Masneno turut serta dalam penandatanganan NPHD bersama pj.Walikota, para Bupati, penjabat Bupati se-NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir mendampingi Bupati Kupang di kesempatan tersebut, pimpinan KPU dan Banwaslu Kabupaten Kupang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Oktovianus Tahik, Kepala Kantor Kesbangpol Ricard Benu, dan perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kupang.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Teken Bupati  Kupang.
Foto: Bupati Kupang Korinus Masneno hadir penandatanganan NPHD Pilkada Serentak.

Pj.Gubernur Ayodhia Kalake dalam sambutannya mengatakan secara normatif kepatuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditandai dengan penandatanganan NPHD.

Pendanaan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan amanat pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ada tiga hal yang di tekankan Pj.Gubernur pada kesempatan tersebut diantaranya komitmen mewujudkan pemilukada yang berkualitas, partisipasi masyarakat, dan taat aturan.

Dan diakhir sambutannya, dirinya berpesan agar penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk terus menjaga komitmen dalam membangun daerah melalui kerja-kerja kolaboratif, saling sinergi dan selalu menciptakan iklim kerja yang inovatif untuk menghindari pemilihan suara ulang yang dapat mengganggu tahapan dan jadwal pemilukada dan siklus penganggaran.

Dan berharap agar cita-cita dan harapan good local governance dapat tercapai melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Sementara disebutkan Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk dalam laporan panitianya bahwa sesuai Berita Acara Kesepakatan bersama antata Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-NTT, total penganggaran pada Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak baik KPU dan Banwaslu untuk T.A.2023 dan T.A.2024 adalah : KPU sebesar Rp.910.454.450.470 (Sembilan ratus sepuluh miliar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Dan Banwaslu total penganggaran Rp.258.337.363.800 (Dua ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).

Baca Juga :  Rote Ndao Bakal Jadi Beranda Terindah di Selatan NKRI, Melki-Johni Siap Bangun Industri Pengolahan

Turut serta dalam acara ini Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni, Forkopimda Provinsi NTT, Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, para Bupati, Penjabat Bupati dan Pj. Walikota Kupang Fahrenshy Funay. (*)

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru