PLN Berkomitmen Lindungi Kelestarian Lingkungan, Tanam Mangrove 20 Hektare Di Desa Tanah Merah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 03:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 166 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – PT. PLN (Persero) terus berkomitmen melindungi dan menyelamatkan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Salah satunya, dibuktikan dengan penanaman anakan mangrove dengan luas lahan mencapai 20 hektare untuk penghijauan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, kamis(07/03/2024)

Kegitan ini merupakan rangkaian acara Penanaman Pohon Serentak Seluruh Indonesia, dalam rangka hari bhakti rimbawan ke 41 dan sekaligus launching program TJSL/CSR.

PLN Berkomitmen Lindungi Kelestarian Lingkungan, Tanam Mangrove 20 Hektare Di Desa Tanah Merah
Foto: General Manager PLN Unit Induk Wilayah 1, I Gede Agung Sindu Putra Saat beri sambutan. 

General Manager PLN UIW NTT 1,  I Gede Agung Sindu Putra mengatakan, penanaman anakan Mangrove yang dilakukan oleh PLN juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus membudayakan gemar menanam dan memelihara pohon bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi PLN melalui Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) bersama stakeholder lainnya untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun amanat pencapaian SDGs yang dimaksud, antara lain Tanpa Kemiskinan, Energi Bersih dan Terjangkau, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Penanganan Perubahan Iklim, Ekosistem Lautan, dan Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan.

Upaya tersebut ungkap I Gede Agung Sindu Putra dilaksanakan dengan prinsip yang jelas yaitu akuntabilitas, terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya.

Diharapkan, anakan mangrove yang ditanam dapat bertumbuh dan menjadi benteng alami untuk mengurangi abrasi pantai. Keberadaan hutan mangrove juga akan menjadi tempat kehidupan burung pantai serta flora lainnya.

Selain itu keberadaan mangrove menjadi tempat yang baik bagi tumbuh kembang biota laut yang nantinya akan dimanfaatkan masyarakat desa Tanah Merah.

“Akhirnya, lokasi penanaman mangrove akan menarik perhatian wisatawan yang berkunjung. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Semoga bantuan yang diterima bermanfaat dan agar digunakan dengan baik untuk mendukung kesehatan dan produktivitas masyarakat. Saya pastikan program ini akan terus berkelanjutan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Selain Desa Tanah Merah, kegitan serupa dilakukan di desa lain yakni wilayah Menipo di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, dengan melakukan rehabilitasi mangrove pada lahan seluas 10 hektare.

Ia juga mengatakan, secara bertahap di NTT sejak tahun 2018 hingga 2023 dengan jumlah mangrove yang telah tertanam sebanyak 16.500 pohon pada luasan lahan mencapai puluhan hektare.

PLN Berkomitmen Lindungi Kelestarian Lingkungan, Tanam Mangrove 20 Hektare Di Desa Tanah Merah
Foto: istimewa.

Apresiasi kepada PT. PLN (Persero) datang dari Lazarus M. Dillak selaku Kepala Desa Tanah Merah

Baca Juga :  Sambut Sukacita Natal 2024, Rumah Kreatif Gemoy Gelar Lomba Hias Pohon Natal. Total Hadiah 30 Juta!

Menurutnya, masyarakat Desa Tanah Merah merasa senang atas kepedulian PLN dalam turut menjaga daerah pesisir pantai dengan melakukan penanaman Mangrove.

“Penanaman mangrove ini bermanfaat untuk mencegah terjadinya bencana alam dan akan menjadi potensi tempat wisata untuk masyarakat sekitar dan menjadi tempat bertelur ikan, kepiting, udang yang hasilnya sudah masyarakat kami nikmati. Terima kasih kepada PLN yang terus memberi manfaat bagi kami melalui penyediaan energi listrik, bantuan pembangunan sekolah di wilayah kami sehingga anak-anak lebih nyaman belajar, dan penanaman mangrove hari ini,” katanya.

“Hari ini merupakan kedua kalinya kegiatan ini berlangsung sejak pertama di bulan lalu. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada PT. PLN (Persero) yang juga bersedia membantu kami membangun jalan paving block, fasilitas MCK di sekitar lokasi ini. Saya berharap PLN tetap membantu kami dalam proses pengolahan dan pemanfaatan hutan mangrove,” tambahnya.

Lebih lanjut Lazarus M. Dillak mengatakan, keseriusan pemerintah desa Tanah Merah dibuktikan dengan pembentukan draft peraturan desa tentang pemanfaatan hutan mangrove.

Bersama dengan kelompok dalek esa pihaknya siap mendorong draf peraturan desa tentang hutan mangrove untuk dibahas dan berharap dapat disahkan.

Lazarus M. Dillak juga berharap, program PT. PLN (Persero) ini bisa dilakukan lagi di waktu yang akan datang karena masih banyak daerah pesisir pantai yang perlu ditanam mangrove untuk menjaga kelestarian daerah pesisir pantai.

“Semoga mangrove yang ditanya hari ini terus bertumbuh, dan kehadirannya lebih lagi memberi manfaat kepada kami selaku penerima manfaat hingga anak cucu kami,” tutup Lazarus M. Dillak.

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru