Operasi Gabungan Kab. TTU: Langkah Strategis Samsat Kefamenanu Dorong Kepatuhan Administrasi dan Optimalkan Pendapatan Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 51 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, ATN Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, telah dilaksanakan operasi gabungan yang diselenggarakan oleh Kantor Bersama Samsat TTU di kawasan Jalan El Tari, arah Kefamenanu-Kupang, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Rabu (11/06/2025)

Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), guna mendukung efisiensi administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.

Operasi ini terealisasi melalui sinergi tiga institusi SAMSAT, yaitu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara, UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, dan PT Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak PT Jasa Raharja, turut hadir I Komang Kerti selaku penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kefamenanu.

“Operasi gabungan ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mendorong kepatuhan administrasi dan memperkuat keselamatan berlalu lintas. Melalui sinergi antar instansi, kami optimis dapat meningkatkan penerimaan daerah serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, ujar Komang.

Agenda utama kegiatan ini meliputi pemeriksaan dan penertiban pelunasan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP, serta pemeriksaan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Kefamenanu dan sekitarnya.

Baca Juga :  Aliansi Peduli Demokrasi Adukan Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu TTU Ke DKPP. Ada Apa?

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru