Operasi Patuh Turangga Polres Kupang Digelar Selama 14 Hari. Sasaran Pelanggaran Sebagai Berikut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) paska Hari Bhayangkara Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kupang, Sat Lantas Polres Kupang melaksanakan Operasi Patuh Turangga.

Operasi Patuh Turangga akan di gelar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga tanggal 28 Juli 2024.

Kapolres KupangAKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S. I. K., M. H., melalui Kasat Lantas, Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Arina Eklesia Behi, SH., saat di temui awak media di lokasi kegiatan di simpang tiga pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur pada Jumat(19/07/2024), mengungkapkan terdapat 14 sasaran pelanggaran operasi Patuh Turangga 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

14 pelanggaran pengendara yang menjadi konsen ungkap Iptu Arina dalam operasi kali ini yaitu:
1.Menyasar kendaraan lawan arus.
2.Berboncengan lebih dari satu orang
3.Menggunakan HP saat mengemudi
4.Tidak menggunakan Helm SNI
5.Roda dua/roda empat tidak dilengkapi STNK
6.Melebihi batas kecepatan
7.Melanggar Marka jalan
8.Berkendara di bawah pengaruh Alkohol
9.Roda empat tidak layak jalan
10.Tidak menggunakan sabuk pengaman
11.Pengendara di bawah umur serta tidak memiliki SIM
12.Memasang Rotator dan Sirine bukan peruntukan
13.Menggunakan Plat nomor/TNKB palsu
14.Penertiban parkir liar

Operasi Patuh Turangga Polres Kupang Digelar Selama 14 Hari. Sasaran Pelanggaran Sebagai Berikut
Foto: Petugas Sat Lantas Polres Kupang saat lakukan penindakan kepada pelanggar Operasi Patuh Turangga 2024.

“Hingga hari ke lima pelaksanaan Operasi Patuh Turangga ini, sudah menindak sebanyak 20 pelanggar dan paling banyak kami lakukan teguran dan himbauan saja. Hingga hari pelanggaran lalu lintas di dominasi pengendara yang tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan tidak mengunakan helm”, ujar Iptu Arina.

“Terkait operasi ini kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat  untuk melengkapi surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi, STNK , pajak dan lain sebagainya, tertib berlalulintas menjadi modal keselamatan agar bisa sampai tujuan dengan selamat”, tambahnya

Lebih lanjut Iptu Arina menjelaskan, pada pelaksanaan Operasi kali ini juga melibatkan personil TNI dan petugas Samsat Kabupaten Kupang guna meningkatkan sinergitas dan solidaritas dengan TNI, Pemerintah daerah,  tokoh masyarakat, pihak swasta, media massa dan stakeholder lainya dalam upaya kordinasi yang solid demi terciptanya Kamsertibcarlantas yang aman dan kondusif.

Pada kesempatan tersebut dirinya menghimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi, STNK , pajak dan lain sebagainya saat berkendara.

“Terkait operasi ini kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat  untuk melengkapi surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi, STNK , pajak dan lain sebagainya, tertib berlalulintas menjadi modal keselamatan agar bisa sampai tujuan”, harapnya.

Baca Juga :  2 Tahun Kekosongan Jabatan, Sekda Kabupaten Kupang Resmi Dilantik. Bupati Yosef Lede Titip Pesan Berikut ini!

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru