Operasi Patuh Turangga Polres Kupang Digelar Selama 14 Hari. Sasaran Pelanggaran Sebagai Berikut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 81 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) paska Hari Bhayangkara Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kupang, Sat Lantas Polres Kupang melaksanakan Operasi Patuh Turangga.

Operasi Patuh Turangga akan di gelar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga tanggal 28 Juli 2024.

Kapolres Kupang,  AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S. I. K., M. H., melalui Kasat Lantas, Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Arina Eklesia Behi, SH., saat di temui awak media di lokasi kegiatan di simpang tiga pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur pada Jumat(19/07/2024), mengungkapkan terdapat 14 sasaran pelanggaran operasi Patuh Turangga 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

14 pelanggaran pengendara yang menjadi konsen ungkap Iptu Arina dalam operasi kali ini yaitu:
1.Menyasar kendaraan lawan arus.
2.Berboncengan lebih dari satu orang
3.Menggunakan HP saat mengemudi
4.Tidak menggunakan Helm SNI
5.Roda dua/roda empat tidak dilengkapi STNK
6.Melebihi batas kecepatan
7.Melanggar Marka jalan
8.Berkendara di bawah pengaruh Alkohol
9.Roda empat tidak layak jalan
10.Tidak menggunakan sabuk pengaman
11.Pengendara di bawah umur serta tidak memiliki SIM
12.Memasang Rotator dan Sirine bukan peruntukan
13.Menggunakan Plat nomor/TNKB palsu
14.Penertiban parkir liar

Operasi Patuh Turangga Polres Kupang Digelar Selama 14 Hari. Sasaran Pelanggaran Sebagai Berikut
Foto: Petugas Sat Lantas Polres Kupang saat lakukan penindakan kepada pelanggar Operasi Patuh Turangga 2024.

“Hingga hari ke lima pelaksanaan Operasi Patuh Turangga ini, sudah menindak sebanyak 20 pelanggar dan paling banyak kami lakukan teguran dan himbauan saja. Hingga hari pelanggaran lalu lintas di dominasi pengendara yang tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan tidak mengunakan helm”, ujar Iptu Arina.

“Terkait operasi ini kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat  untuk melengkapi surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi, STNK , pajak dan lain sebagainya, tertib berlalulintas menjadi modal keselamatan agar bisa sampai tujuan dengan selamat”, tambahnya

Lebih lanjut Iptu Arina menjelaskan, pada pelaksanaan Operasi kali ini juga melibatkan personil TNI dan petugas Samsat Kabupaten Kupang guna meningkatkan sinergitas dan solidaritas dengan TNI, Pemerintah daerah,  tokoh masyarakat, pihak swasta, media massa dan stakeholder lainya dalam upaya kordinasi yang solid demi terciptanya Kamsertibcarlantas yang aman dan kondusif.

Pada kesempatan tersebut dirinya menghimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi, STNK , pajak dan lain sebagainya saat berkendara.

“Terkait operasi ini kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat  untuk melengkapi surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi, STNK , pajak dan lain sebagainya, tertib berlalulintas menjadi modal keselamatan agar bisa sampai tujuan”, harapnya.

Baca Juga :  Lewat Batas Waktu, Patroli Polres Kupang Hentikan Pesta Nikah Di Oesao

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru