Oelamasi, AtlasNews.ID – Menjaga ketertiban lalu lintas menjelang bulan Ramadhan 1445 H, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kupang melaksanakan operasi keselamatan Turangga 2024, pelaksanaan penertiban ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga tahun 2024 kali ini, Polres Kupang melalui Sat Lantas Polres Kupang mengandeng TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang.
Operasi tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan yang dapat menghambat dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sekaligus untuk lakukan cipta kondisi jelang hari raya lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui media ketika sedang laksanakan operasi, rabu (06/03/2024) pagi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behhi, S.H., mengatakan dengan penertiban yang dilakukan dalam operasi keselamatan Turangga 2024 ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Jika masyarakat aman dan tertib lalu lintas, kami turut berbangga, karena masyarakat sadar dan patuh aturan berlalu lintas,” terangnya.

Dijelaskan, Iptu Arina Ekklesia Behhi, terdapat 11 item pelanggaran yang menjadi fokus penertiban pada operasi kali ini dan untuk pelanggaran tersebut diberikan sanksi tilang.
“11 pelanggaran diantaranya larangan berbonceng tiga, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara tidak menggunakan helm standart SNI. Kemudian sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, melengkapi surat-surat kendaraan baik Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak mengkonsumsi alkohol saat berkendara, memeriksa kondisi kendaraan layak jalan, tidak memuat beban melebihi kapasitas normal khusus kendaraan roda empat, kendaraan yang melawan arus, kendaraan yang melewati batas normal kecepatan dan pengemudi mobil yang tidak gunakan sabuk pengaman,” jelas Iptu Arina.
Lanjut Iptu Arina, Sat lantas Polres Kupang akan melaksanakan tindakan preventif dan refresif kepada pelanggar sebagai bentuk penindakan.
Selain itu, pihaknya memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang.
“Kita tahu bahwa angka kecalakaan di Kabupaten Kupang saat ini sangat tinggi dengan resiko kematian yang tinggi pula, bahkan angka kecantikan di sini lebih tinggi daripada di kota kupang. Saya berharap dengan operasi keselamatan kali ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas dimanapun mereka berada, setiap hari tertib bukan tunggu saat ada operasi atau ada polisi,” ujar Iptu Arina.
Iptu Arina juga mengimbau kepada setiap pengendara untuk menaati rambu lalu lintas serta menggunakan atribut kelengkapan mengemudi sesuai standar keselamatan agar dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja.

Sementara itu, KBO Lantas Polres Kupang, Iptu Gregorius B. Faok mengatakan, pada hari ketiga pelaksanaan operasi keselamatan turangga tahun 2024 kali ini berhasil menjaring 40 pelanggar.
Pelanggaran ini beber Iptu Goris lebih didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor yang rata rata tidak menggunakan helm.
Selain itu terdapat juga pelanggar dari pengendara roda empat yang menggunakan bahu jalan untuk parkir disekitar pasar oesao yang kemudian telah dilakukan penindakan kepada mereka.
“Rata rata tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Kupang ini hanya takut dan taat ketika ada polisi bukan karna aturan,” ucapnya.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















