Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan. Kapolres Kupang: Selamat Datang Dan Bekerjalah Penuh Tanggung Jawab

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 00:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 266 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H memimpin upacara serah terima Jabatan kepada dua jabatan Kasat di jajaran Polres Kupang.

Di kutip dari Tribratanewskupang.com, Upacara serah terima jabatan tersebut digelar di lapangan Apel Polres Kupang, Selasa (02/04/2024) sore.

Jabatan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) dan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Kupang diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Epidus Kono Feka, S.Sos dan Iptu Soleman Yumeksi Alen Kolloh kepada pejabat baru Iptu Yeni Setiono, S.H dan Iptu Misbar, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Elpidus Kono Feka, S.sos akan dimutasi ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, sedangkan Iptu Soleman Y.A Kolloh dimutasi ke Bagops Polres Sabu Raijua.

Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan. Kapolres Kupang: Selamat Datang Dan Bekerjalah Penuh Tanggung Jawab
Foto: Kapolres Kupang pimpin upacara serah terima jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Intel yang baru.

Iptu Yeni Setiono, S.H yang menjabat Kasatreskrim yang baru merupakan mantan PS Kasat Narkoba Polres Timor Tengah Utara Polda NTT. Iptu Misbar, S.H yang menjabat sebagai Kasatintelkam yang baru merupakan mantan Perwira Unit 3 Dirintelkam Polda NTT.

Dalam sambutannya, Kapolres Agung mengucapkan terimakasih kepada Iptu Elpidus dan Iptu Soleman atas dedikasinya selama menjalankan tugas di Polres Kupang serta mengucapkan selamat datang kepada Iptu Yeni Setiono dan Iptu Misbar.

Kaporles Agung juga meminta kedua pejabat yang baru untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Selamat bertugas ditempat tugas yang baru Iptu Elpidus dan Iptu Soleman, kami mengucapkan terimakasih atas dedikasinya selama ini, kepada pejabat yang baru kami ucapkan selamat datang, semoga menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

“Kenali dan pahami wilayah Kabupaten Kupang ini berikut potensi kerawanan dan gangguan kamtibmas, lakukan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Usai menggelar upacara serah terima, acara dilanjutkan dengan seremoni salam perpisahan, pemberian cinderamata dari Kapolres dan Ketua Bhayangkari Polres Kupang Ny. Kadek Agung Wirata dan ramah tamah yang berlangsung di Lobi Mako Polres Kupang. (*)

Baca Juga :  Basmi Koruptor, Polres Kupang Harus Berani Ungkap Semua Aktor Dibalik Kasus GOR Komitmen

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru