Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo tidak berhasil ditemui diruang kerjanya pada Rabu (06/11).
Saat melakukan panggilan telepon pada Kamis (01/11/2024) pagi, Efendy Kusumo mengatakan proses secara administrasi telah dilakukan dan saat ini menanti tindakan lanjutan.
Ia menambahkan jika mobil dinas sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Kupang telah dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mobil itu sudah dikembalikan, semua sudah di tarik. Ini barang milik negara jadi ada mekanisme dan prosedur sesuai aturan yang harus dilalui untuk dapat digunakan. Saat ini juga usulan kita sudah diserahkan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut”, tutupnya.
Untuk diketahui, ada beberapa aturan yang membolehkan mantan pejabat dapat menggunakan barang milik negara berupa mobil dinas.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















