Raih 5 Kursi DPRD Kabupaten Kupang. Ketua DPD II Partai Golkar: Ini Bukti Tangan Dingin Melki Laka Lena

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 136 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sesuai data perolehan suara Calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kupang yang dimiliki DPD II Partai Golkar dari empat daerah pemilihan yang tertera dalam form C-salinan, hampir dipastikan Partai Golkar meraih lima kursi DPRD. Lima kursi yang diperoleh antara lain Dapil 1 sebanyak dua kursi, sementara Dapil dua, tiga dan empat masing-masing satu kursi.

Hal tersebut dipastikan oleh Ketua DPD II Partai Golkar, Daniel Taimenas usai dimintai keterangan di sela sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan pada pemilihan umum tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Kupang di aula pertemuan Gereja Elim Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, kamis(29/02/2024) siang.

Menurut Daniel Taimenas, Partai Golkar diprediksi kembali pegang palu DPRD Kabupaten Kupang, bukti tangan dingin Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai Ketua DPD I Golkar NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika data ini tidak berubah, maka Golkar akan kembali memimpin lembaga DPRD untuk kedua kali berturut-turut yaitu periode 2019-2024 dan 2024-2029.

“Saya berterimakasih terutama kepada TUHAN, kepada seluruh elemen partai dari tingkatan Kabupaten, Kecamatan hingga Desa/kelurahan, kader dan simpatisan, ini keberhasilan kita semua, ini hasil kerja keras kita,” ujarnya.

Daniel Taimenas yang juga menjabat Ketua DPRD mengakui keberhasilan ini tidak lepas dari peran Ketua Umum Airlangga Hartarto serta Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua DPD I Golkar NTT.

Pengurus DPD II kata Daniel Taimenas, melaksanakan instruksi Ketua Umum dan Ketua DPD II, ini ditindaklanjuti dengan tindakan nyata hingga memperoleh hasil memuaskan pada Pemilu 14 Februari 2024.

“Kontestasi politik Pemilu pada tahun 2024 lalu saya akui sangat berat, lantaran banyak sekali partai politik peserta pemilu yang berlomba berebut sebanyak-banyaknya dukungan rakyat, puji syukur Golkar masih tetap berada dihati rakyat,” ucapnya penuh syukur.

Daniel Taimenas juga mengatakan, pada pemilu periode 2024-2029 terjadi pengurangan lima kursi di DPRD menjadi 35 dari 40 kursi pada periode 2019-2024, tetapi Golkar tetap meraih 5 kursi.

“Sekali lagi saya berterimakasih kepada seluruh elemen partai, seluruh caleg yang sudah bekerja keras dan maksimal, terimakasih juga masyarakat yang tetap mendukung kami,”ucapnya.

Raih 5 Kursi DPRD Kabupaten Kupang. Ketua DPD II Golkar: Ini Bukti Tangan Dingin Melki Laka Lena
Foto: Ketua DPD II Partai Golkar, Daniel Taimenas saat dimintai keterangan oleh awak Media.

Hal senada diungkap Alexy Billiyartha Mada, selaku sekretaris DPD II partai Golkar usai dikonfirmasi media ini lewat panggilan telepon, jumat (01/03/2024) siang.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Kupang Ungkap Perkembangan Temuan BPK 6,2 M di DPRD, Sekwan Bungkam

Dirinya mengaku puas dengan kinerja para calon anggota legislatif (Caleg) asal partai Golkar di setiap daerah pemilihan DPRD Kabupaten Kupang.

Menurut Alexy Billiyartha Mada, kinerja yang ditunjukan setiap caleg partai Golakr pada Pemilu tahun 2024 dari setiap dapil yang ada di Kabupaten Kupang merupakan bukti instruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar, lewat Ketua DPD I Emanuel Melkiades Laka Lena telah dikerjakan.

“Instruksi dari Abang Melki jelas, setiap kader, caleg dan pengurus partai harus kerja keras, etos kerja tinggi, berjuang untuk elektabilitas Partai Golkar semakin tinggi pada pemilu kali ini. Tidak lupa bukti kerja keras kita, Golkar Kabupaten raih 5 kursi dan tetap berpeluang sebagai pimpinan dewan, hingga pasangan Presiden dan wakil presiden menang telak di Kabupaten Kupang. Kami puas,” tegas Alexi.

Terkait perolehan suara sesuai C-salinan yang telah dikumpulkan, ungkap Alexi Billiyartha Mada, akumulasi perolehan suara setiap dapil berfariasi dan terbilang cukup tinggi, dan kinerja setiap caleg mendapat respon positif hingga apresiasi tinggi darinya.

“Caleg DPRD Kabupaten Kupang dapil I, Yoyarib Mau mendapat jumlah suara 1964, Agustinus Mauboy 1773 suara. Dapil II, Habel Mbate 1700, Okto La’a raih 1200 suara pada dapil III dan Daniel Taimenas pada dapil IV yang meraih 2691 suara. Khusus untuk caleg Partai Golkar dapil 1 sangat tinggi akumulasinya sehingga berhasil mendapatkan 2 kursi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan jika masyarakat Kabupaten Kupang masih percaya kepada Partai Golkar dibuktikan dengan hasil yang telah diraih saat ini.

“Memang dibeberapa kabupaten lain prestasi yang sama tidak berhasil didapatkan atau mau dibilang tidak sesuai target, tapi syukur untuk kita di Kabupaten Kupang berhasil pertahankan gelar. Karna bagi kami Partai Golkar lebih sulit mempertahankan prestasi itu dibanding memperjuangkannya,” pungkasnya.

Raih 5 Kursi DPRD Kabupaten Kupang. Ketua DPD II Golkar: Ini Bukti Tangan Dingin Melki Laka Lena
Foto: Alexi Billiyarta Mada, Sekretaris DPD II Partai Golkar.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru