Pimpinan Lembaga DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara Tentang Polemik Panitia Khusus (Pansus) Seroja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 98 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Kupang angkat bicara tentang polemik Panitia Khusus (Pansus) Seroja yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda apakah akan dibentuk atau hanyalah propaganda politik.

Pernyataan resmi dari tiga orang pimpinan DPRD disampaikan kepada awak media, pada Senin(04/12/2023) di ruang kerja Ketua DPRD. Pernyataan pimpinan DPRD menanggapi aksi demontrasi Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli Kabupaten Kupang yang di koordinir oleh Melianus Alopada beberapa waktu lalu yang mengkritisi keinginan DPRD dalam membentuk Pansus Seroja.

Pimpinan Lembaga DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara Tentang Polemik Panitia Khusus (Pansus) Seroja
Foto: Pimpinan DPRD kabupaten kupang saat di temui awak media di ruang kerja Ketua DPRD(04/12/23)

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengatakan, tiga pimpinan telah mengadakan rapat dalam beberapa kali dan telah memberitahukan kepada setiap fraksi untuk masukan surat permohonan pembentukan Pansus lewat meja pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum kita menuju Pansus, kami telah berkoordinasi bersama komisi III yang merupakan mitra kerja bersama Dinas Penanggulaangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Kupang. Dan komisi III telah melakukan Rapat Dengar Pendapat sebanyak 4 kali. Dalam RDP tersebut komisi III telah meminta data masyarakat yang mengalami dampak bencana seroja namun namanya tidak tercatat dalam data penerima bantuan,” Imbuhnya.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi III bersama BPBD di ketahui dana sisa dari penyaluran bantuan stimulan seroja sebanyak 46 milyard. Dana sisa tersebut akan di gunakan untuk di salurkan kepada penyintas.

“Dengan demikian harus saya katakan, bukan kami 3 pimpinan DPRD kabupaten kupang diam saja, tapi kami mendorong untuk membentuk pansus seroja dan dalam membentuk pansus ada mekanisme dan tahapan yang harus kita lakukan. Tahapan awal yaitu 8 fraksi yang ada harus serahkan surat permohonan kepada kami sebagai pimpinan,” Jelasnya.

Selain itu Daniel Taimenas mengatakan, dalam rapat pihak pimpinan telah memerintahkan delapan ketua fraksi untuk menyiapkan data penerima bantuan seroja dari 24 kecamatan, 177 desa/kelurahan.

Dari data tersebut maka pemerintah daerah akan di hadirkan dalam rapat gabungan komisi DPRD kabupaten kupang.

“Jika tidak ada jalan keluar dari rapat gabungan komisi DPRD kabupaten kupang bersama pemerintah daerah maka kami akan mendorong untuk membentuk pansus seroja. Kami bukan diam, hati kami ada pada penderitaan rakyat, akan tetapi di lembaga DPRD ada tahapan tahapan yang harus kami lakukan dalam membentuk pansus seroja,” Jelasnya.

Baca Juga :  Hari Terakhir Masa Reses II, Yoyarib Mau Serap Aspirasi Warga Dusun 2 Desa Oebelo

Daniel Taimenas mengakui pimpinan DPRD kabupaten kupang telah berkoordinasi dan berkomunikasi bersama bupati kupang Korinus Masneno terkait dana sisa 46 milyard.

“Pak bupati jelaskan kalau dana tersebut masih ada, dana itu dana dari pusat sehingga pemerintah daerah akan komunikasi dengan pemerintah pusat agar dana itu bisa di salurkan ke setiap penyintas,” Ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, wakil ketua DPRD Johanis Mase mengatakan, terkait dana sisa 46 milyard itu memang masih ada dan saat ini masih berada pada pihak bank BRI.

“Agar dapat menggunakan dana tersebut untuk di salurkan kepada penyintas, Pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Lain hal kalau dana itu ada di kas daerah dan tidak di salurkan baru salah, tapi dana ini ada di rekening bank BRI sesuai informasi dari pihak bank,” Jelasnya.

Selain itu menurut Johanis Mase, pembentukan pansus mesti melalui mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di lembaga DPRD, tidak bisa perorangan yang memutuskan.

Ia mengatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD bahwa keputusan membentuk Pansus haruslah melalui usulan yang disampaikan oleh 8 fraksi. Faktanya hingga saat ini belum ada 1 fraksi atau usulan perorangan yang menyampaikan surat resmi meminta pimpinan DPRD membentuk pansus.

“Satu objek sementara dalam proses penanganan, kita tidak bisa masuk ditengah lalu membentuk pansus, dia harus selesai dulu. Bahwa dalam penyaluran dana diduga ada penyelewengan maka atas usul fraksi atau perorangan maka kita bersikap, jadi kalau bilang kami tidur-tidur saja itu juga berlebihan,” Tegasnya.

Selaku mantan aktivis, Johanis Mase mengatakan dirinya tidak alergi dengan demostrasi. Ia justru beranggapan bahwa demostrasi merupakan sebuah proses demokrasi. DPRD juga sebagai manusia yang tidak akan mungkin memuaskan semua keinginan rakyat satu per satu, sejauh yang bisa dijelaskan kepada rakyat, itulah yang dilakukan, jika rakyat tidak merasa puas dengan penjelasan maka itu juga hak rakyat.

Sementara itu, Sofia Malelak – de Haan selaku salah satu Wakil Ketua menambahkan, ide pembentukan pansus pertama kali di serukan oleh fraksi Golkar dan fraksi NasDem. Pimpinan DPRD tunduk pada mekanisme baku yang berlaku di lembaga.IMG 20231204 125638

Pimpinan Lembaga DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara Tentang Polemik Panitia Khusus (Pansus) Seroja
foto: Sofia Malelak – De Haan bersama Daniel Taimenas.

Tanggungjawab lembaga kata dia telah diserahkan kepada Komisi III yang bermitra dengan BPBD serta instansi teknis lain yang berkaitan dengan penanganan korban bencana seroja. DPRD beratnggungjawab sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang, DPRD menjalankan fungsi pengawasan bukan teknis pengelolaan dana Seroja.

Baca Juga :  Miris! Tanpa Penjagaan, Kaca Gedung DPRD Kabupaten Kupang Dilempar OTK

Menurut Ketua DPD NasDem Kabupaten Kupang, penyaluran dana Seroja sejak awalnya sudah bermasalah lantaran dana 229 miliar lebih itu dibagikan kepada korban 11.036 orang sesuai data BNBA. Persoalan muncul ketika kebijakan Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi ulang kepada korban itulah muncul berbagai persoalan hingga saat ini termasuk munculah sisa dana 46 miliar lebih itu

“Kemudian bersepakat memberi dana itu kepada penyintas, padahal mekanisme yang berlaku bahwa total dana harusnya dibagikan sesuai kategori yang tertera dalam BNBA,”tambahnya tegas

Badai Seroja ini adalah urusan kemanusiaan, tidak ada muatan politis. Ia justru meminta semua pihak berhenti saling menyalahkan dengan pernyataan bahwa Pemilu 2024 sudah dekat sehingga ada muatan politisnya.

“Berhenti untuk mengatakan kami anggota DPRD kabupaten kupang ini peduli pada masyarakat penerima bantuan seroja saat sudah dekat pemilu 2024, kami tetap berjuang bagi masyarakat. Tidak ada niat kami jadikan isu seroja sebagai panggung politik,” Tegasnya.

menurut Sofia Malelak – de Haan seroja ini urusan kemanusiaan, semua punya hati terpanggil, ada tanggung jawab moral 40 orang anggota DPRD untuk menjawab pergumulan dari masyarakat, tetapi tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Semua ada mekanisme ada proses dan sementara berproses sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru