“Sambil Menyelam Minum Air”. BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Advokasi Program PESIAR Di Oesena

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 05:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 211 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sambil Menyelam Minum Air, itulah pepatah yang tepat yang digunakan untuk langkah bijak yang di lakukan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang.

Pasalnya, di sela sela kegiatan pembagian bantuan beras untuk masyarakat miskin di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT, pada hari Senin(15/07/2024) pagi, BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang memanfaatkan nya untuk melakukan advokasi program PESIAR.

Sebelumnya di beritakan media ini, Program Petakan, Sisir, Advokasi Dan Registrasi (PESIAR) BPJS Kesehatan telah disosialisasikan dan secara resmi akan diluncurkan di dua desa percontohan di Kabupaten Kupang yakni Desa Oesena dan Desa Raknamo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada masyarakat Desa Oesena, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang, Viktor Jandry Marunduri memberikan advokasi perihal program revolusioner ini sekaligus memperkenalkan Agen PESIAR.

“Bapa mama, ini saudari Dessy Ora yang akan bertugas melakukan pemetaan terhadap masyarakat desa Oesena yang belum terlindungi Program JKN, lalu menyisir masyarakat rentan, pekerja sektor formal yang belum terdaftar sebagai peserta. Nantinya Agen kami akan datang ke setiap rumah, mohon bapa mama menerimanya dengan baik”, ujarnya.

"Sambil Menyelam Minum Air". BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Advokasi Program PESIAR Di Oesena
Foto: Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang dan Agen PESIAR lakukan pelayanan kepada masyarakat Desa Oesena.

Dijelaskan, mekanisme yang akan di jalankan oleh Agen PESIAR adalah melakukan pemetaan, sisir, advokasi dan lakukan registrasi kepada masyarakat yang belum tercacat sebagai peserta langsung di rumah masyarakat, namun berkat koordinasi baik dengan kepala Desa Oesena, Nelson F.Mauboy, kegiatan advokasi dan registrasi kepada masyarakat dapat terlaksana di sela kegiatan pembagian bantuan beras.

Lanjut Viktor, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus bergerak aktif lakukan identifikasi status kepesertaan warga desa Oesena, terutama kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau pun kepada masyarakat yang sudah terdaftar namun ingin mengalihkan status kepesertaan dari jalur Mandiri.

“Setelah Bapa Mama ambil beras, Bapa Mama terus langsung ke meja petugas dan meja Agen PESIAR kita untuk nanti di cek kepesertaan JKN nya aktif atau tidak. Bapa Mama hanya tunjukan KTP kepada petugas kami”, imbuh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Kepada masyarakat Desa Oesena.

Baca Juga :  Retrospeksi Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Dorong Masyarakat Tertib berlalu Lintas

Berita Terkait

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus
Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Tingkatkan Keselamatan Jalan Tol, Jasa Marga dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital Melalui Aplikasi Travoy
Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WITA

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 12:55 WITA

Tingkatkan Keselamatan Jalan Tol, Jasa Marga dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital Melalui Aplikasi Travoy

Kamis, 3 September 2026 - 11:48 WITA

Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat

Selasa, 1 September 2026 - 08:11 WITA

Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:17 WITA

Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 

Berita Terbaru