“Sambil Menyelam Minum Air”. BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Advokasi Program PESIAR Di Oesena

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 05:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 204 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sambil Menyelam Minum Air, itulah pepatah yang tepat yang digunakan untuk langkah bijak yang di lakukan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang.

Pasalnya, di sela sela kegiatan pembagian bantuan beras untuk masyarakat miskin di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT, pada hari Senin(15/07/2024) pagi, BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang memanfaatkan nya untuk melakukan advokasi program PESIAR.

Sebelumnya di beritakan media ini, Program Petakan, Sisir, Advokasi Dan Registrasi (PESIAR) BPJS Kesehatan telah disosialisasikan dan secara resmi akan diluncurkan di dua desa percontohan di Kabupaten Kupang yakni Desa Oesena dan Desa Raknamo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada masyarakat Desa Oesena, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang, Viktor Jandry Marunduri memberikan advokasi perihal program revolusioner ini sekaligus memperkenalkan Agen PESIAR.

“Bapa mama, ini saudari Dessy Ora yang akan bertugas melakukan pemetaan terhadap masyarakat desa Oesena yang belum terlindungi Program JKN, lalu menyisir masyarakat rentan, pekerja sektor formal yang belum terdaftar sebagai peserta. Nantinya Agen kami akan datang ke setiap rumah, mohon bapa mama menerimanya dengan baik”, ujarnya.

"Sambil Menyelam Minum Air". BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Advokasi Program PESIAR Di Oesena
Foto: Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang dan Agen PESIAR lakukan pelayanan kepada masyarakat Desa Oesena.

Dijelaskan, mekanisme yang akan di jalankan oleh Agen PESIAR adalah melakukan pemetaan, sisir, advokasi dan lakukan registrasi kepada masyarakat yang belum tercacat sebagai peserta langsung di rumah masyarakat, namun berkat koordinasi baik dengan kepala Desa Oesena, Nelson F.Mauboy, kegiatan advokasi dan registrasi kepada masyarakat dapat terlaksana di sela kegiatan pembagian bantuan beras.

Lanjut Viktor, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus bergerak aktif lakukan identifikasi status kepesertaan warga desa Oesena, terutama kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau pun kepada masyarakat yang sudah terdaftar namun ingin mengalihkan status kepesertaan dari jalur Mandiri.

“Setelah Bapa Mama ambil beras, Bapa Mama terus langsung ke meja petugas dan meja Agen PESIAR kita untuk nanti di cek kepesertaan JKN nya aktif atau tidak. Bapa Mama hanya tunjukan KTP kepada petugas kami”, imbuh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Kepada masyarakat Desa Oesena.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Program "PESIAR", BPJS Kesehatan, 2 Desa Di Kabupaten Kupang Jadi Contoh

Berita Terkait

Sidak ke SPPG Sillu, Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Masalah Fatal.!!!
Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis
Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu
Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor
Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa
Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:21 WITA

Sidak ke SPPG Sillu, Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Masalah Fatal.!!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:58 WITA

Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:35 WITA

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:28 WITA

Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:40 WITA

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:54 WITA

Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03 WITA

Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:05 WITA

Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I, Camat Kupang Barat Ingatkan Warga Soal Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru