Kupang, AtlasNews. ID – BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang bersama Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay, mengadakan pertemuan bersama Kepala Desa Oesena dan Kepala Desa Raknamo guna melaksanakan kegiatan sosialisasi Program PESIAR.
Kegiatan yang dilaksanakan di rumah jabatan Bupati Kupang, pada Jumat(12/07/2024) pagi turut dihadiri oleh Plt Kadis PMD, Mathen Rahakbaw, Kepala BPJS Kupang, Ario Trisaksono dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Saryakus Liu.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah meluncurkan Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta BPJS jalur Mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini juga dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat dua desa yakni Desa Oesena, Kecamatan Amarasi dan Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Kupang, Vicktor Jandry Marunduri menyampaikan melalui program tersebut, nantinya BPJS Kesehatan akan melakukan pemetaan terhadap masyarakat desa yang belum terlindungi Program JKN, menyisir masyarakat rentan, pekerja sektor formal yang belum didaftarkan sebagai peserta.
“Dengan terlaksana sosialisasi program PESIAR BPJS ini dapat mendukung capaian kepesertaan masyarakat program kesehatan JKN tingkat Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Nasional sesuai dengan target RPJMN sebanyak 98%,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang juga akan melakukan advokasi kepada masyarakat desa terkait kepesertaan JKN dan memastikan masyarakat desa non JKN menjadi peserta agar tercipta desa Universal health Coverage (UHC).
Dikatakan, BPJS Kesehatan berkomitmen akan terus bergerak aktif untuk mengidentifikasi status kepesertaan warga, terutama yang belum terdaftar ke dalam Program JKN agar segera terdaftar sebagai Peserta JKN.
Dalam pelaksanaan program ini, pemetaan akan dilakukan oleh Agen PESIAR yang telah di tetapkan oleh Kepala Desa setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dangan masa kerjasama selama satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 hingga 31 Mei 2025.
Dijelaskan, Agen PESIAR akan melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pemetaan di setiap wilayah kerja. Dan untuk pilot project BPJS Kesehatan kedua desa ini menjadi desa percontohan program PESIAR di Kabupaten Kupang.
“Mekanisme Agen PESIAR bahwa pertama akan dilakukan petakan yang mana memetakan data warga sesuai klarifikasi, kemudian disisir mengklarifikasi data petakan dengan menyesuaikan data di lapangan dengan mengklarifikasi penduduk mampu dan penduduk tidak mampu,” jelasnya.
“Setelah dipetakan dan disisir, kami akan mengadvokasi, setelah memperoleh data dari sisir ini, kami bisa melakukan advokasi dari dua data klarifikasi tersebut, kemudian akan kami registrasi, dalam hal ini membantu warga sesuai data pada advokasi, melakukan perlengkapan data yang dibutuhkan ketika melakukan registrasi peserta JKN,” tutup Kepala BPJS Kabupaten Kupang.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















