Dinobatkan Sebagai Salah Satu Desa Terbaik Di Kabupaten Kupang, Kades Oesena Sebut Berkat Dukungan Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,045 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nelson F. Boymau, Kepala Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Foto: Nelson F. Boymau, Kepala Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Kupang, AtlasNews.ID – Usai dinobatkan jadi salah satu Desa Terbaik dalam mengelola anggaran dana desa serta unggul dalam pelaksanaan program prioritas bagi masyarakat sesuai dengan aturan, Nelson F. Boymau bersyukur atas dukungan penuh warga dan kerja keras pemerintahannya.

Hal itu disampaikan Nelson F. Boymau kepada awak media usai mengikuti kegiatan sosialisasi program PESIAR BPJS Kesehatan di rumah jabatan Bupati Kupang, Jumat(12/07/2024) pagi.

Dirinya mengaku bangga atas capaian yang di raih oleh desa Oesena dan menyatakan jika keberhasilan yang di raih usai dinobatkan menjadi Desa Terbaik di Kabupaten Kupang, adalah bukti kerjasama tinggi antara warga dan pemerintah desa dan pihak pemeriksa juga aparat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini prestasi yang membanggakan, tidak hanya untuk diri saya namun untuk semua masyarakat desa Oesena yang saya cintai. Ini bukti kerja keras pemerintah desa dalam mengelola dana yang ada dengan transparan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa”, ujarnya.

“Kunci keberhasilan mengelola dana desa ada pada masyarakat. Jika masyarakat tunjukan respon yang baik, pemerintah desa kerja tidak terlalu susah lagi. Apresiasi ini berkat dukungan penuh masyarakat”, tambahnya.

Dinobatkan Sebagai Salah Satu Desa Terbaik Di Kabupaten Kupang, Kades Oesena Sebut Berkat Dukungan Masyarakat
Foto: Nelson F. Boymau, Kepala Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Lebih lanjut Nelson Mengatakan di dalam pengelolaan dana desa, bukan hanya sekedar pelaporan keuangan yang di utamakan tetapi juga meliputi setiap tahapan yang ada, mulai dari penyusunan program kerja sesuai dengan Rencananya Kerja Pemerintah Desa(RKPDes), penetapan APBDes hingga pengajuan.

Menurutnya setiap tahapannya harus diperhatikan agar menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola dana desa secara transparan.

Nelson F. Boymau pun berharap, dengan prestasi yang telah di raih oleh Desa Oesena akan menjadi motivasi bagi dirinya sebagai Kepala Desa dan semua jajarannya untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam pengelolaan anggaran dana desa.

“Jika dalam mengelola dana desa ini kita sebagai pemimpin masih mengikuti koridor hukum dan prosedur aturan yang berlaku terkait pelaksanaan anggaran maka akan mendapatkan hasil yang baik juga”, tutup Nelson F.Boymau.

Baca Juga :  Gelar Rapat Umum Pemegang Saham, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Berita Terkait

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028
Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!
Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit
Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital
Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA
Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru