Dinobatkan Sebagai Salah Satu Desa Terbaik Di Kabupaten Kupang, Kades Oesena Sebut Berkat Dukungan Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 930 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nelson F. Boymau, Kepala Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Foto: Nelson F. Boymau, Kepala Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Kupang, AtlasNews.ID – Usai dinobatkan jadi salah satu Desa Terbaik dalam mengelola anggaran dana desa serta unggul dalam pelaksanaan program prioritas bagi masyarakat sesuai dengan aturan, Nelson F. Boymau bersyukur atas dukungan penuh warga dan kerja keras pemerintahannya.

Hal itu disampaikan Nelson F. Boymau kepada awak media usai mengikuti kegiatan sosialisasi program PESIAR BPJS Kesehatan di rumah jabatan Bupati Kupang, Jumat(12/07/2024) pagi.

Dirinya mengaku bangga atas capaian yang di raih oleh desa Oesena dan menyatakan jika keberhasilan yang di raih usai dinobatkan menjadi Desa Terbaik di Kabupaten Kupang, adalah bukti kerjasama tinggi antara warga dan pemerintah desa dan pihak pemeriksa juga aparat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini prestasi yang membanggakan, tidak hanya untuk diri saya namun untuk semua masyarakat desa Oesena yang saya cintai. Ini bukti kerja keras pemerintah desa dalam mengelola dana yang ada dengan transparan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa”, ujarnya.

“Kunci keberhasilan mengelola dana desa ada pada masyarakat. Jika masyarakat tunjukan respon yang baik, pemerintah desa kerja tidak terlalu susah lagi. Apresiasi ini berkat dukungan penuh masyarakat”, tambahnya.

Dinobatkan Sebagai Salah Satu Desa Terbaik Di Kabupaten Kupang, Kades Oesena Sebut Berkat Dukungan Masyarakat
Foto: Nelson F. Boymau, Kepala Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Lebih lanjut Nelson Mengatakan di dalam pengelolaan dana desa, bukan hanya sekedar pelaporan keuangan yang di utamakan tetapi juga meliputi setiap tahapan yang ada, mulai dari penyusunan program kerja sesuai dengan Rencananya Kerja Pemerintah Desa(RKPDes), penetapan APBDes hingga pengajuan.

Menurutnya setiap tahapannya harus diperhatikan agar menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola dana desa secara transparan.

Nelson F. Boymau pun berharap, dengan prestasi yang telah di raih oleh Desa Oesena akan menjadi motivasi bagi dirinya sebagai Kepala Desa dan semua jajarannya untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam pengelolaan anggaran dana desa.

“Jika dalam mengelola dana desa ini kita sebagai pemimpin masih mengikuti koridor hukum dan prosedur aturan yang berlaku terkait pelaksanaan anggaran maka akan mendapatkan hasil yang baik juga”, tutup Nelson F.Boymau.

Baca Juga :  Jurnalis Chris M. Bani Daftar Bakal Calon Wakil Bupati Kupang Dari Partai Nasdem Untuk Pilkada 2024

Berita Terkait

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru
Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!
Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo
Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru