Oelamasi, AtlasNews.ID – Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta menjamin perlindungan Kesehatan terhadap penyakit kronis bagi petugas Penyelenggara Pemilu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan lakukan Skrining Riwayat Kesehatan dan mendorong Pemerintah Daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Skrining Riwayat kesehatan merupakan tindakan promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang, Yohanes Santo yang ditemui media atlasnews.id., senin, (29/01/2024) mengatakan, skirining Riwayat kesehatan yang dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah diterbitkan antara Kementrian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan, yang diinisiasi oleh Kepala Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Menurut Yohanes Santo, pihak BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah tahun 2024 melalui optimalisasi layanan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas pada Pemilihan Umum 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan skrining kesehatan ini ungkap Yohanes Santo, adalah untuk mengetahui potensi resiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga apabila hasil skrining Riwayat Kesehatan hasilnya berisiko terhadap penyakit tertentu maka dapat berkonsultasi/berobat di Fasiltas Kesehatan terdaftar yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Tentu kami berharap agar semua penyelenggara Pemilu dan Pilkada melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasil dari skring Riwayat Kesehatan ini bagi yang sudah terdaftar dan yang berisiko dapat melakukan pemerikasaan Kesehatan di FKTP terdaftar yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN kami akan berkoordinasi dengan Pemda untuk pendaftarannya. kemudian hasil dari skrning Riwayat Kesehatan ini tidak mempengaruhi status penetapan sebagai Petugas Penyelenggaran Pemilu,” ungkap Yohanes Santo.
Kepala kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang itu juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
Bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk kepersataan baru bagi petugas yang belum terdaftar, khusus untuk kabupaten kupang tidak mengalami kesulitan, karena sudah UHC Non Cut Off (Universal Health Coverage). Jadi kita harus prepare dari awal melalui skring Riwayat Kesehatan sehinggan bisa mengetahui siapa saja yang berpotensi beresiko penyakit kronis agar melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan kesehatan. Dan semua ini bertujuan agar Pemilu berjalan dengan nyaman dan tidak ada korban dari pemilu seperti pada pemilu 2019 yang lalu,” terangnya.
Lebih lanjut Yohanes Santo mengatakan, BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang terus mendorong agar dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Kupang dan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk segera melakukan layanan skrining kesehatan bagi seluruh petugas lewat tautan yang telah dibagikan.
“Untuk KPU Kabupaten Kupang, baru 6318 atau 50 persen lebh petugas yang telah mengisi link skrining Riwayat kesehatan. Sehingga kami harapkan untuk semua Penyelenggaran Pemilu segera mengisi skrining riwayat kesehatan sesuai SEB ” ujarnya.
“Untuk Bawaslu Kabupaten Kupang juga kami lakukan hal yang sama, kami harus terus kawal. Untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sampai saat ini datanya belum fix , karena masih ada pergantian antar waktu dan ada pengawas yang belum final sehingga kami perlu ingatkan agar segera menyelesaikan skrining Riwayat kesehatan. Kemungkinan data PTPS akan fix di H-7,” tambahnya.
Yohanes Santo juga mengatakan hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang berharap dua lembaga penyelenggara pemilu yang ada segera menyelesaikan data skrining Riwayat kesehatan agar menjadi upaya awal bersama meminimalisir adanya korban sakit atau meninggal dunia dari para petugas penyelenggara pemilu ditingkat bawah tidak terjadi seperti pada pemilu 2019.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















