Sebaliknya, SE ini diterbitkan justru sebagai payung hukum dan jaminan kepastian bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang kontrak kerja serta mendayagunakan guru non-ASN hingga akhir tahun 2026 tanpa melanggar regulasi kepegawaian nasional.
Kunci Klarifikasi SE Mendikdasmen No. 7/2026:
Bukan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): SE ini tidak memerintahkan pemda untuk memberhentikan guru honorer yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Payung Hukum Perlindungan: Memberikan legalitas kepada Pemda untuk tetap mempekerjakan dan membayar gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN.
Pendorong Formasi PPPK: Mendorong percepatan proses seleksi dan pengangkatan guru non-ASN ke dalam skema ASN/PPPK sebelum batas tenggat penataan selesai.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap pemerintah daerah bergerak cepat dalam mengoptimalkan pengusulan formasi PPPK agar para guru non-ASN dapat secara bertahap beralih status menjadi pegawai resmi negara.
Kerja sama dan komitmen fiskal antara pusat dan daerah menjadi kunci utama agar proses penataan kepegawaian ini berjalan humanis tanpa mengorbankan nasib guru maupun hak belajar para siswa.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















