Dampak langsung yang dirasakan oleh pahlawan tanpa tanda jasa ini sangat terasa pada psikologis dan kepastian kerja mereka.
Kegelisahan mengenai masa depan mata pencaharian memicu keresahan psikologis yang berpotensi menurunkan fokus serta kualitas mengajar di ruang kelas.
Selain itu, terdapat kekhawatiran terjadinya ketimpangan operasional di sekolah-sekolah yang sangat bergantung pada guru honorer, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), jika transisi ke status PPPK atau ASN tidak berjalan mulus sebelum batas waktu yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Risiko penghentian kontrak tanpa jaminan peralihan status dinilai mengancam stabilitas ekonomi para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan gaji yang kerap kali masih di bawah standar hidup layak.
Klarifikasi Resmi Pemerintah
Menanggapi gejolak dan kesalahpahaman yang meluas di masyarakat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan klarifikasi resmi melalui laman resmi Kementerian untuk meluruskan substansi dari surat edaran tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 sama sekali bukan instrumen untuk melakukan pemberhentian atau PHK terhadap guru non-ASN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















