KUPANG, ATN – Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memicu gelombang diskusi hangat di kalangan tenaga pendidik dan pemerhati pendidikan nasional.
Regulasi ini menjadi sorotan utama karena mengatur secara khusus batas waktu penugasan serta mekanisme tata kelola pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri selama masa transisi penataan kepegawaian.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai penting untuk menyelaraskan aturan dengan Undang-Undang ASN, namun di sisi lain menimbulkan kecemasan mendalam terkait nasib ratusan ribu tenaga pendidik honorer yang selama ini menopang keberlangsungan aktivitas belajar-mengajar di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin Kontroversi dan Dampak Langsung terhadap Guru
Berdasarkan penulusuran AtlasNews, pada Rabu (21/10/2026) pusat kontroversi dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terletak pada klausa yang menyebutkan bahwa penugasan guru non-ASN pada sekolah negeri dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan batas waktu tegas ini ditafsirkan oleh banyak pihak sebagai sinyal lonceng kematian bagi era guru honorer, yang memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara substansial pada akhir tahun 2026.
Para praktisi dan organisasi pendidikan mengkritik kebijakan ini sebagai langkah ad-hoc yang belum menyelesaikan persoalan mendasar, seperti keterbatasan kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan pemerintah daerah akibat kendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















