SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 23 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

KUPANG, ATN – Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memicu gelombang diskusi hangat di kalangan tenaga pendidik dan pemerhati pendidikan nasional.

Regulasi ini menjadi sorotan utama karena mengatur secara khusus batas waktu penugasan serta mekanisme tata kelola pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri selama masa transisi penataan kepegawaian.

Di satu sisi, kebijakan ini dinilai penting untuk menyelaraskan aturan dengan Undang-Undang ASN, namun di sisi lain menimbulkan kecemasan mendalam terkait nasib ratusan ribu tenaga pendidik honorer yang selama ini menopang keberlangsungan aktivitas belajar-mengajar di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin Kontroversi dan Dampak Langsung terhadap Guru

Berdasarkan penulusuran AtlasNews, pada Rabu (21/10/2026) pusat kontroversi dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terletak pada klausa yang menyebutkan bahwa penugasan guru non-ASN pada sekolah negeri dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan batas waktu tegas ini ditafsirkan oleh banyak pihak sebagai sinyal lonceng kematian bagi era guru honorer, yang memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara substansial pada akhir tahun 2026.

Para praktisi dan organisasi pendidikan mengkritik kebijakan ini sebagai langkah ad-hoc yang belum menyelesaikan persoalan mendasar, seperti keterbatasan kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan pemerintah daerah akibat kendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Tancap Gas! Pemerintah Desa Manusak Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru