Simak! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Tahap 2 Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN. Apa Saja? 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 329 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pengelola Umum Operasional

2. Operator Layanan Operasional

3. Pengelola Layanan Operasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Penata Layanan Operasional

Simak! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Tahap 2 Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN. Apa Saja? 
Foto: ilustrasi Seleksi PPPK(sumber:BKN)

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas

2. Eks-THK II

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239 M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sbb:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. (*) 

Baca Juga :  Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Jasa Raharja Gelar Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tanggap Darurat di Noelbaki
16 Besar LLMC III: Tunas Muda Hancurkan PS Kabupaten Kupang. Skor Mencolok 10-2!
Bintang Amarasi Mengamuk! Nelson Nenobais Hancurkan Pertahanan PS Kabupaten Kupang Lewat 3 Gol
Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Fuso di Tol Terpeka: 6 Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan
Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights
Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III
Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III
Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Jasa Raharja Gelar Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tanggap Darurat di Noelbaki

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:08 WITA

16 Besar LLMC III: Tunas Muda Hancurkan PS Kabupaten Kupang. Skor Mencolok 10-2!

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Bintang Amarasi Mengamuk! Nelson Nenobais Hancurkan Pertahanan PS Kabupaten Kupang Lewat 3 Gol

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Fuso di Tol Terpeka: 6 Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Berita Terbaru