Jakarta, AtlasNews. ID – Pemerintah Pusat lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024, melalui Keputusan Menteri PANRB.
Dikutip dari rilis resmi BKN pada Kamis (16/01/2025), keputusan tersebut tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















