Bupati Yosef Lede mengatakan, jika penyampaian akan batas waktu pelaporan SPJ telah disampaikan secara berulang namun, masih terdapat 31 Desa yang belum menyelesaikan amanat tersebut.
Dirinya berharap peringatan tersebut dapat menjadi alarm bagi para Kepala Desa agar segera menyampaikan SPJ sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Saya sudah perintahkan OPD terkait yaitu PMD untuk segera terbitkan surat pemberhentian sementara kepada Kepala Desa yang belum menyelesaikan SPJ tepat waktu”, pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















