Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., secara tegas menyampaikan akan menonaktifkan sejumlah Kepala Desa jika tidak segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa.
Kepada media ini, pada Senin (28/04/2025) malam, di Lobby Kantor Bupati Kupang, ia menegaskan jika perintah penyelesaian SPJ dan LPJ sudah disampaikan saat rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Desa beberapa waktu lalu.
Ketegasan Bupati Yosef Lede terkait batas akhir penyampaian SPJ tersebut sesuai dengan ketentuan undang undang yakni pada tanggal 31 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga saat ini terdapat beberapa Desa yang sama sekali belum menyampaikan SPJ kepada Bupati Kupang.
“Sesuai ketentuan undang undang, batas SPJ itu sampai 31 Maret, tapi karna belum saya beri batas hingga 30 April. Sampai kalau 30 April belum ada maka saya berhentikan sementara Kepala Desa, saya ganti Sekertaris Desa. Karna kalau hari ini SPJ belum diselesaikan berarti ada sesuatu”, tegasnya.
Menurut Bupati Yosef Lede, ada kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa di 160 Desa yang ada di Kabupaten Kupang.
Sehingga penyampaian SPJ dianggap perlu sebagai evaluasi bagi Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat dipergunakan demi kesejahteraan warga Desa.
“Ada yang salah dengan pengelolaan Dana Desa. Mana ada Kepala Desa pakai anggaran satu tahun tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk itu saya minta segera sampaikan SPJ sebelum batas waktu, jika tidak saya berhentikan sementara”, ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















