Tegas! 30 April Jadi Batas Penyampaian SPJ, Ada Sanksi Pemberhentian Kepala Desa Jika Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 06:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 904 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., secara tegas menyampaikan akan menonaktifkan sejumlah Kepala Desa jika tidak segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa.

Kepada media ini, pada Senin (28/04/2025) malam, di Lobby Kantor Bupati Kupang, ia menegaskan jika perintah penyelesaian SPJ dan LPJ sudah disampaikan saat rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Desa beberapa waktu lalu.

Ketegasan Bupati Yosef Lede terkait batas akhir penyampaian SPJ tersebut sesuai dengan ketentuan undang undang yakni pada tanggal 31 Maret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini terdapat beberapa Desa yang sama sekali belum menyampaikan SPJ kepada Bupati Kupang.

“Sesuai ketentuan undang undang, batas SPJ itu sampai 31 Maret, tapi karna belum saya beri batas hingga 30 April. Sampai kalau 30 April belum ada maka saya berhentikan sementara Kepala Desa, saya ganti Sekertaris Desa. Karna kalau hari ini SPJ belum diselesaikan berarti ada sesuatu”, tegasnya.

Menurut Bupati Yosef Lede, ada kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa di 160 Desa yang ada di Kabupaten Kupang.

Sehingga penyampaian SPJ dianggap perlu sebagai evaluasi bagi Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat dipergunakan demi kesejahteraan warga Desa.

“Ada yang salah dengan pengelolaan Dana Desa. Mana ada Kepala Desa pakai anggaran satu tahun tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk itu saya minta segera sampaikan SPJ sebelum batas waktu, jika tidak saya berhentikan sementara”, ujarnya.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Bahas Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Peningkatan Pendapatan Lewat Program Unggulan Bersama Gubernur Jawa Tengah

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru