Tegas! 30 April Jadi Batas Penyampaian SPJ, Ada Sanksi Pemberhentian Kepala Desa Jika Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 06:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 868 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., secara tegas menyampaikan akan menonaktifkan sejumlah Kepala Desa jika tidak segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa.

Kepada media ini, pada Senin (28/04/2025) malam, di Lobby Kantor Bupati Kupang, ia menegaskan jika perintah penyelesaian SPJ dan LPJ sudah disampaikan saat rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Desa beberapa waktu lalu.

Ketegasan Bupati Yosef Lede terkait batas akhir penyampaian SPJ tersebut sesuai dengan ketentuan undang undang yakni pada tanggal 31 Maret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini terdapat beberapa Desa yang sama sekali belum menyampaikan SPJ kepada Bupati Kupang.

“Sesuai ketentuan undang undang, batas SPJ itu sampai 31 Maret, tapi karna belum saya beri batas hingga 30 April. Sampai kalau 30 April belum ada maka saya berhentikan sementara Kepala Desa, saya ganti Sekertaris Desa. Karna kalau hari ini SPJ belum diselesaikan berarti ada sesuatu”, tegasnya.

Menurut Bupati Yosef Lede, ada kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa di 160 Desa yang ada di Kabupaten Kupang.

Sehingga penyampaian SPJ dianggap perlu sebagai evaluasi bagi Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat dipergunakan demi kesejahteraan warga Desa.

“Ada yang salah dengan pengelolaan Dana Desa. Mana ada Kepala Desa pakai anggaran satu tahun tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk itu saya minta segera sampaikan SPJ sebelum batas waktu, jika tidak saya berhentikan sementara”, ujarnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Pemilu 2024

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru