Tegas! 30 April Jadi Batas Penyampaian SPJ, Ada Sanksi Pemberhentian Kepala Desa Jika Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 06:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 877 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., secara tegas menyampaikan akan menonaktifkan sejumlah Kepala Desa jika tidak segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa.

Kepada media ini, pada Senin (28/04/2025) malam, di Lobby Kantor Bupati Kupang, ia menegaskan jika perintah penyelesaian SPJ dan LPJ sudah disampaikan saat rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Desa beberapa waktu lalu.

Ketegasan Bupati Yosef Lede terkait batas akhir penyampaian SPJ tersebut sesuai dengan ketentuan undang undang yakni pada tanggal 31 Maret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini terdapat beberapa Desa yang sama sekali belum menyampaikan SPJ kepada Bupati Kupang.

“Sesuai ketentuan undang undang, batas SPJ itu sampai 31 Maret, tapi karna belum saya beri batas hingga 30 April. Sampai kalau 30 April belum ada maka saya berhentikan sementara Kepala Desa, saya ganti Sekertaris Desa. Karna kalau hari ini SPJ belum diselesaikan berarti ada sesuatu”, tegasnya.

Menurut Bupati Yosef Lede, ada kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa di 160 Desa yang ada di Kabupaten Kupang.

Sehingga penyampaian SPJ dianggap perlu sebagai evaluasi bagi Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat dipergunakan demi kesejahteraan warga Desa.

“Ada yang salah dengan pengelolaan Dana Desa. Mana ada Kepala Desa pakai anggaran satu tahun tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk itu saya minta segera sampaikan SPJ sebelum batas waktu, jika tidak saya berhentikan sementara”, ujarnya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Dorong Modernisasi Pertanian di Kabupaten Kupang: "Genjot Produksi demi Swasembada Pangan"

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru