Oknum Guru di Kabupaten Kupang Di Polisikan, Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 82 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Oknum Guru di laporkan ke Polres Kupang oleh orang tua siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kamis(23/11/2023)Siang.

Mereka melaporkan wali kelas anak anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang, usai adanya dugaan Tindak Pidana Percabulan Anak Bawa Umur, yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu.

Diterima Ka SPKT Ipda Hariyadi dan Aiptu Dewa Gede Mardiyono, tiga orang siswi bernama A (10), D (10) dan R (9) yang masih duduk dikelas IV dan V SD ini kompak melaporkan aksi asusila oknum wali kelasnya berinisial JFM (59) yang telah melecahkan mereka secara sengaja disekolahnya, melalui Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui YM yang adalah ibu kandung dari (A), pengaduan ketiga siswi tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kupang dengan didampingi Sri Astuti l. Ngongo, SH dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut, dan menurutnya laporan tersebut telah diterima dan pihaknya melalui Penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin ditindak lanjuti.

” Ya benar, laporannya telah kami terima siang tadi, dan melalui unit PPA Polres Kupang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut, ” terangnya.

Setelah dikonfirmasi tribratanewskupang.com, kejadian ini bermula saat terduga pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada hari Sabtu (28/1/ 2023) lalu disalah satu ruang kelas sekolah tersebut, saat korban A masih kelas IV SD.

Setelah mengalami hal tersebut korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan. YM yang adalah ibu korban, mencurigai sikap anaknya A yang semakin hari semakin berlainan. Ia pun mencari tahu dan memaksa anaknya (A) untuk jujur.

Saat itu juga A menangis sejadi-jadinya, lalu menceriterakan semua perbuatan JFM atas dirinya kepada YM. Mendapat pengakuan dari A, YM langsung mendatangi JFM disekolahnya dan menanyakan perbuatannya, namun JFM hanya diam saja. Ia pun mengadu pada guru-guru disekolah tersebut.

Kasus asusila yang dilakukan JFM mulai tersebar dari mulut kemulut, hingga para siswi yang lain turut membuka aib yang dilakukan sang guru wali kelasnya itu.

Baca Juga :  Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Pencurian Sapi Dan Perhiasan Berhasil Di Bekuk Polisi

Selanjutnya YM mendatagi Polres Kupang melapor kejadian tersebut dan hingga malam tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban diruang PPA Polres Kupang. (*)

 

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang
Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol
Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae
Tragis! Pria Di Kupang Tewas Dianiaya, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru