Oknum Guru di Kabupaten Kupang Di Polisikan, Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 87 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Oknum Guru di laporkan ke Polres Kupang oleh orang tua siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kamis(23/11/2023)Siang.

Mereka melaporkan wali kelas anak anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang, usai adanya dugaan Tindak Pidana Percabulan Anak Bawa Umur, yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu.

Diterima Ka SPKT Ipda Hariyadi dan Aiptu Dewa Gede Mardiyono, tiga orang siswi bernama A (10), D (10) dan R (9) yang masih duduk dikelas IV dan V SD ini kompak melaporkan aksi asusila oknum wali kelasnya berinisial JFM (59) yang telah melecahkan mereka secara sengaja disekolahnya, melalui Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui YM yang adalah ibu kandung dari (A), pengaduan ketiga siswi tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kupang dengan didampingi Sri Astuti l. Ngongo, SH dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut, dan menurutnya laporan tersebut telah diterima dan pihaknya melalui Penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin ditindak lanjuti.

” Ya benar, laporannya telah kami terima siang tadi, dan melalui unit PPA Polres Kupang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut, ” terangnya.

Setelah dikonfirmasi tribratanewskupang.com, kejadian ini bermula saat terduga pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada hari Sabtu (28/1/ 2023) lalu disalah satu ruang kelas sekolah tersebut, saat korban A masih kelas IV SD.

Setelah mengalami hal tersebut korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan. YM yang adalah ibu korban, mencurigai sikap anaknya A yang semakin hari semakin berlainan. Ia pun mencari tahu dan memaksa anaknya (A) untuk jujur.

Saat itu juga A menangis sejadi-jadinya, lalu menceriterakan semua perbuatan JFM atas dirinya kepada YM. Mendapat pengakuan dari A, YM langsung mendatangi JFM disekolahnya dan menanyakan perbuatannya, namun JFM hanya diam saja. Ia pun mengadu pada guru-guru disekolah tersebut.

Kasus asusila yang dilakukan JFM mulai tersebar dari mulut kemulut, hingga para siswi yang lain turut membuka aib yang dilakukan sang guru wali kelasnya itu.

Baca Juga :  Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas

Selanjutnya YM mendatagi Polres Kupang melapor kejadian tersebut dan hingga malam tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban diruang PPA Polres Kupang. (*)

 

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru