Oknum Guru di Kabupaten Kupang Di Polisikan, Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 00:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 84 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Oknum Guru di laporkan ke Polres Kupang oleh orang tua siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kamis(23/11/2023)Siang.

Mereka melaporkan wali kelas anak anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang, usai adanya dugaan Tindak Pidana Percabulan Anak Bawa Umur, yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu.

Diterima Ka SPKT Ipda Hariyadi dan Aiptu Dewa Gede Mardiyono, tiga orang siswi bernama A (10), D (10) dan R (9) yang masih duduk dikelas IV dan V SD ini kompak melaporkan aksi asusila oknum wali kelasnya berinisial JFM (59) yang telah melecahkan mereka secara sengaja disekolahnya, melalui Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui YM yang adalah ibu kandung dari (A), pengaduan ketiga siswi tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kupang dengan didampingi Sri Astuti l. Ngongo, SH dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut, dan menurutnya laporan tersebut telah diterima dan pihaknya melalui Penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin ditindak lanjuti.

” Ya benar, laporannya telah kami terima siang tadi, dan melalui unit PPA Polres Kupang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut, ” terangnya.

Setelah dikonfirmasi tribratanewskupang.com, kejadian ini bermula saat terduga pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada hari Sabtu (28/1/ 2023) lalu disalah satu ruang kelas sekolah tersebut, saat korban A masih kelas IV SD.

Setelah mengalami hal tersebut korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan. YM yang adalah ibu korban, mencurigai sikap anaknya A yang semakin hari semakin berlainan. Ia pun mencari tahu dan memaksa anaknya (A) untuk jujur.

Saat itu juga A menangis sejadi-jadinya, lalu menceriterakan semua perbuatan JFM atas dirinya kepada YM. Mendapat pengakuan dari A, YM langsung mendatangi JFM disekolahnya dan menanyakan perbuatannya, namun JFM hanya diam saja. Ia pun mengadu pada guru-guru disekolah tersebut.

Kasus asusila yang dilakukan JFM mulai tersebar dari mulut kemulut, hingga para siswi yang lain turut membuka aib yang dilakukan sang guru wali kelasnya itu.

Baca Juga :  Warga Desa Poto Tewas Mengenaskan Di Pinggir Jalan, Polres Kupang Lakukan Pemeriksaan 7 Orang Saksi

Selanjutnya YM mendatagi Polres Kupang melapor kejadian tersebut dan hingga malam tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban diruang PPA Polres Kupang. (*)

 

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU
Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22
Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru