Oelamasi, AtlasNews.ID – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sejumlah alat peraga kampanye(APK) yang terdiri dari pasangan Calon Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten Kupang hingga APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden masih nampak terpasang di beberapa titik di sepanjang jalan Timor Raya, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, minggu(11/02/2024).
Dari Pantauan media ini, AtlasNews.id, pada beberapa titik ruas jalan Timor Raya KM 15 hingga KM 22 masih terpasang sejumlah APK.
Hal ini kemudian menjadi keluhan salah satu warga desa Oebelo, RT 010/RW 005 yang tidak ingin namanya disebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kupang dan KPU Kabupaten Kupang layaknya “Macan Ompong” yang belum berani menertibkan APK tersebut, yang secara regulasi dan aturan harusnya sudah diturunkan.
“Integritas Lembaga Pemilu harus dipertanyakan, kenapa sampai saat ini APK itu belum diturunkan, atau harus kami yang turunkan, lalu apa tugas mereka,” ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari termasuk penertiban APK.
“Aturan jelas, APK harus diturunkan sebelum masa tenang, lalu kenapa sampai saat ini belum?,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















