Oelamasi, AtlasNews.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang masih temukan banyak Calon Legislatif (Caleg) yang turun lalukan kampanye di masyarakat tanpa membawa surat izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Polres Kupang.
Di lansir dari KupangBerita.com Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Bidang Pencegahan, Adam Horison Bao, Senin (22/01/2024) di Oelamasi mengungkapkan bahwa masih ditemukannya caleg yang turun kampanye di Kabupaten Kupang tanpa membawa Surat STTP.
“Pengawasan ini kami lakukan di semua tingkatan dan berlaku adil bagi seluruh caleg sehingga bila ada caleg yang tidak membawa STTP atau surat pemberitahuan maka diminta jangan melakukan kampanye terlebih dahulu dan kami disarankan mengurus surat pemberitahuan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait surat pemberitahuan hal itu merupakan kebijakan lunak dari pengawas pemilu. Karena alasan yang masuk akal dari caleg dan akan disampaikan dalam laporan pengawas,”ungkapnya.
Diakui Adam Horison Bao, bahwa pihaknya selalu dapatkan laporan setiap hari dan kegiatan kampanye dari caleg tersebut dihentikan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan minimal surat pemberitahuan ke Polres kepada kami.
“Hal ini kami tetap lakukan dan juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi,”pungkas Adam Horison Bao.
Dikatakan Adam Horison bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang telah melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.
Kelima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Selain itu juga, beber Adam Horison Bao, terdapat satu Calon Anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang.

Ditempat terpisah Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, membernarkan bahwa masih ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.
Untuk itu Bawaslu juga perlu mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
“Berdasarkan temuan itu terdapat beberapa kegiatan kampanye terpaksa kita minta untuk dihentikan. Hal ini juga kami lakukan baik untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD,” jelas Soleman Kollo.
Selain surat ijin, ungkap Adam Horison, Bawaslu juga menemukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada zona yang ditentukan.
Bawaslu Kabupaten Kupang juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan.
“Atas laporan ini ini masih dalam tahap penelusuran. Pada Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi, tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan,”kata Adam Horison Bao. (*)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















