Temuan Bawaslu Kabupaten Kupang, Banyak Calon Legislatif Kampanye Tanpa Surat Ijin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 96 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang masih temukan banyak Calon Legislatif (Caleg) yang turun lalukan kampanye di masyarakat tanpa membawa surat izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Polres Kupang.

Di lansir dari KupangBerita.com Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Bidang Pencegahan, Adam Horison Bao, Senin (22/01/2024) di Oelamasi mengungkapkan bahwa masih ditemukannya caleg yang turun kampanye di Kabupaten Kupang tanpa membawa Surat STTP.

“Pengawasan ini kami lakukan di semua tingkatan dan berlaku adil bagi seluruh caleg sehingga bila ada caleg yang tidak membawa STTP atau surat pemberitahuan maka diminta jangan melakukan kampanye terlebih dahulu dan kami disarankan mengurus surat pemberitahuan ke kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait surat pemberitahuan hal itu merupakan kebijakan lunak dari pengawas pemilu. Karena alasan yang masuk akal dari caleg dan akan disampaikan dalam laporan pengawas,”ungkapnya.

Diakui Adam Horison Bao, bahwa pihaknya selalu dapatkan laporan setiap hari dan kegiatan kampanye dari caleg tersebut dihentikan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan minimal surat pemberitahuan ke Polres kepada kami.

“Hal ini kami tetap lakukan dan juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi,”pungkas Adam Horison Bao.

Dikatakan Adam Horison bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang telah melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.

Kelima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Selain itu juga, beber Adam Horison Bao, terdapat satu Calon Anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang.

Temuan Bawaslu Kabupaten Kupang, Banyak Calon Legislatif Kampanye Tanpa Surat Ijin
Foto: Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang.

Ditempat terpisah Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, membernarkan bahwa masih ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.

Untuk itu Bawaslu juga perlu mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

“Berdasarkan temuan itu terdapat beberapa kegiatan kampanye terpaksa kita minta untuk dihentikan. Hal ini juga kami lakukan baik untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD,” jelas Soleman Kollo.

Selain surat ijin, ungkap Adam Horison, Bawaslu juga menemukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada zona yang ditentukan.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan.

Baca Juga :  Peringati HUT Polwan Ke- 76, Polres Kupang Gelar Silahturahmi Bersama Sesepuh

“Atas laporan ini ini masih dalam tahap penelusuran. Pada Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi, tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan,”kata Adam Horison Bao. (*)

Sumber Berita : KupangBerita.com

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru