Temuan Bawaslu Kabupaten Kupang, Banyak Calon Legislatif Kampanye Tanpa Surat Ijin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 95 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang masih temukan banyak Calon Legislatif (Caleg) yang turun lalukan kampanye di masyarakat tanpa membawa surat izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Polres Kupang.

Di lansir dari KupangBerita.com Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Bidang Pencegahan, Adam Horison Bao, Senin (22/01/2024) di Oelamasi mengungkapkan bahwa masih ditemukannya caleg yang turun kampanye di Kabupaten Kupang tanpa membawa Surat STTP.

“Pengawasan ini kami lakukan di semua tingkatan dan berlaku adil bagi seluruh caleg sehingga bila ada caleg yang tidak membawa STTP atau surat pemberitahuan maka diminta jangan melakukan kampanye terlebih dahulu dan kami disarankan mengurus surat pemberitahuan ke kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait surat pemberitahuan hal itu merupakan kebijakan lunak dari pengawas pemilu. Karena alasan yang masuk akal dari caleg dan akan disampaikan dalam laporan pengawas,”ungkapnya.

Diakui Adam Horison Bao, bahwa pihaknya selalu dapatkan laporan setiap hari dan kegiatan kampanye dari caleg tersebut dihentikan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan minimal surat pemberitahuan ke Polres kepada kami.

“Hal ini kami tetap lakukan dan juga berlaku yang sama bagi parpol dan caleg yang lain sehingga tidak ada toleransi,”pungkas Adam Horison Bao.

Dikatakan Adam Horison bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kupang telah melaporkan Partai Gelora, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Persatuan Pembangunan melakukan pelanggaran kampanye.

Kelima parpol tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi ijin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Selain itu juga, beber Adam Horison Bao, terdapat satu Calon Anggota DPD RI dalam pelaksanaan kampanye juga melakukan hal serupa dan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kupang.

Temuan Bawaslu Kabupaten Kupang, Banyak Calon Legislatif Kampanye Tanpa Surat Ijin
Foto: Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang.

Ditempat terpisah Kasat Intel Polres Kupang, Soleman Kollo, membernarkan bahwa masih ada Parpol tidak membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.

Untuk itu Bawaslu juga perlu mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

“Berdasarkan temuan itu terdapat beberapa kegiatan kampanye terpaksa kita minta untuk dihentikan. Hal ini juga kami lakukan baik untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD,” jelas Soleman Kollo.

Selain surat ijin, ungkap Adam Horison, Bawaslu juga menemukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada zona yang ditentukan.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan.

Baca Juga :  Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan, Simak Penjelasan Bawaslu Kabupaten Kupang

“Atas laporan ini ini masih dalam tahap penelusuran. Pada Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi, tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan,”kata Adam Horison Bao. (*)

Sumber Berita : KupangBerita.com

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru