Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 121 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Patroli rutin terus dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota dalam upaya menjaga Kamtibmas dan juga untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah kota Kupang.

Kegiatan yang bertajuk Patroli Lampu Biru tersebut dilakukan secara rutin oleh Polresta Kupang Kota.

Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas
Foto: Aparat Polresta Kupang Kota yang sedang lakukan Patroli Lampu Biru.

Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, hal itu dikonfirmasi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H Manurung, SH., S.I.K., M.Si., pada minggu, (12/05/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polresta Kupang Kota dan setiap Polsek selalu rutin melaksanakan Patroli Lampu Biru guna menjaga keamanan lingkungan, masyarakat, dan juga situasi Kamseltibcar Lantas yang tertib,” ungkapnya.

Dikatakan, Patroli Lampu Biru yang dilakukan telah melibatkan seluruh satuan dan fungsi samapta, lalu lintas, dan Polsek jajaran di wilayah hukum masing masing.

Sehingga kerjasama antar satuan dan Polsek dapat ciptakan kamtibmas yang terus kondusif. Selain itu juga dapat secara langsung memantau aktifitas masyarakat pada malam hari.

“Pada akhir pekan, aktifitas masyarakat meningkatkan sehingga Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran saling mendukung dan bekerja sama menjaga kamtibmas di kota Kupang agar senantiasa aman,” ujarnya.

Patroli rutin tersebut sebut mantan Kapolres Kupang, akan difokuskan dibeberapa titik lokasi yang di sinyalir menjadi lokasi terjadinya balap liar.Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas

“Bagi para pelaku balap liar akan kita lakukan tindakan tegas dengan denda tilang dan mengikuti proses persidangan di pengadilan. Hal yang sama, pada beberapa waktu lalu telah kita berikan kepada pelaku balap liar,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol.Aldinan R. J. H Manurung, SH., S.I.K., M.Si., menghimbau kepada masyarakat kota Kupang agar membantu pihak Kepolisian untuk mencegah aksi balap liar dengan mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan tersebut kepada petugas.

Ia juga berharap peran penting setiap orang tua agar intens mengawasi anak anak yang berusia remaja untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar.

“Dengan dukungan penuh masyarakat kepada pihak Kepolisian tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman dan masyarakat pun semakin tertib,” tutup Kombes Pol. Aldinan. (*)

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat di Desa Oebelo, Polres Kupang Terima Usul Saran dan Kritik Dari Masyarakat

Sumber Berita : Tribratanewskupangkota. Com

Berita Terkait

Bintang Amarasi Mengamuk! Nelson Nenobais Hancurkan Pertahanan PS Kabupaten Kupang Lewat 3 Gol
Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Fuso di Tol Terpeka: 6 Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan
Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights
Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III
Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III
Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?
Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Bintang Amarasi Mengamuk! Nelson Nenobais Hancurkan Pertahanan PS Kabupaten Kupang Lewat 3 Gol

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Fuso di Tol Terpeka: 6 Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Berita Terbaru