“Sambil Menyelam Minum Air”. BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Advokasi Program PESIAR Di Oesena

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 05:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 217 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sambil Menyelam Minum Air, itulah pepatah yang tepat yang digunakan untuk langkah bijak yang di lakukan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang.

Pasalnya, di sela sela kegiatan pembagian bantuan beras untuk masyarakat miskin di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT, pada hari Senin(15/07/2024) pagi, BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang memanfaatkan nya untuk melakukan advokasi program PESIAR.

Sebelumnya di beritakan media ini, Program Petakan, Sisir, Advokasi Dan Registrasi (PESIAR) BPJS Kesehatan telah disosialisasikan dan secara resmi akan diluncurkan di dua desa percontohan di Kabupaten Kupang yakni Desa Oesena dan Desa Raknamo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada masyarakat Desa Oesena, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang, Viktor Jandry Marunduri memberikan advokasi perihal program revolusioner ini sekaligus memperkenalkan Agen PESIAR.

“Bapa mama, ini saudari Dessy Ora yang akan bertugas melakukan pemetaan terhadap masyarakat desa Oesena yang belum terlindungi Program JKN, lalu menyisir masyarakat rentan, pekerja sektor formal yang belum terdaftar sebagai peserta. Nantinya Agen kami akan datang ke setiap rumah, mohon bapa mama menerimanya dengan baik”, ujarnya.

"Sambil Menyelam Minum Air". BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Advokasi Program PESIAR Di Oesena
Foto: Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang dan Agen PESIAR lakukan pelayanan kepada masyarakat Desa Oesena.

Dijelaskan, mekanisme yang akan di jalankan oleh Agen PESIAR adalah melakukan pemetaan, sisir, advokasi dan lakukan registrasi kepada masyarakat yang belum tercacat sebagai peserta langsung di rumah masyarakat, namun berkat koordinasi baik dengan kepala Desa Oesena, Nelson F.Mauboy, kegiatan advokasi dan registrasi kepada masyarakat dapat terlaksana di sela kegiatan pembagian bantuan beras.

Lanjut Viktor, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus bergerak aktif lakukan identifikasi status kepesertaan warga desa Oesena, terutama kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau pun kepada masyarakat yang sudah terdaftar namun ingin mengalihkan status kepesertaan dari jalur Mandiri.

“Setelah Bapa Mama ambil beras, Bapa Mama terus langsung ke meja petugas dan meja Agen PESIAR kita untuk nanti di cek kepesertaan JKN nya aktif atau tidak. Bapa Mama hanya tunjukan KTP kepada petugas kami”, imbuh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Kepada masyarakat Desa Oesena.

Baca Juga :  Wujudkan Wisata Religi, Bupati Kupang Tinjau Lokasi Pembangunan Patung Kristus Memberkati Di Pulau Semau

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru