Soroti Hasil Seleksi PPPK TA. 2024, Absalom Buy Desak Perhatikan Nasib Tenaga Non ASN Di Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,405 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absalom Buy.

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absalom Buy.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Anggota DPRD Kabupaten Kupang asal fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Absalom Buy sambut baik hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2024.

Namun anggota komisi II DPRD Kabupaten Kupang itu soroti nasib tenaga non ASN yang terdata dalam Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetapi tidak lolos seleksi berdasarkan pengumuman seleksi Kompetensi PPPK Nomor: BU. 800/2852/BKP/BKPSDM/XII/2024.

Dikonfirmasi media ini, pada Selasa (07/01/2025) pagi, Absalom Buy menyayangkan tenaga non ASN yang tidak memenuhi formasi yang tersedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kupang lewat dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi.

“Kaitan dengan keresahan tenaga non ASN yang tidak memenuhi formasi sangat urgent, sehingga perlu ada penjelasan dari pemerintah kabupaten kupang”, tulisnya.

Legislator asal Kupang Barat itu juga mendesak untuk segera memberikan kesempatan bagi tenaga Non ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan tentang mekanisme PPPK paruh waktu yang diterapkan untuk tenaga Non ASN yang tidak memenuhi formasi”, ujarnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Wilayah NTT Selama 8 Hari, BMKG Imbau Warga Waspada!

Berita Terkait

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Berita Terbaru