Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Wilayah NTT Selama 8 Hari, BMKG Imbau Warga Waspada!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 385 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi cuaca ekstrem

Foto: ilustrasi cuaca ekstrem

Kupang, ATN – Cuaca ekstrem bakal melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam delapan (8) hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 hingga 13 Januari 2025.

Peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem tersebut resmi dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika (BMKG) stasiun Meteorologi kelas II Eltari Kupang melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (06/01/2026).

Dalam siaran pers Nomor: e.B/ME.02.04/001/KKOE/I/2026 menyertakan analisis cuaca sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah Nusa Tenggara Timur saat ini berada pada periode musim hujan. Terpantau adanya sirkulasi siklonik di Utara benua Australia yang membentuk belokan angin.

Pertemuan angin dan perlambatan kecepatan angin di wilayah NTT bagian Utara serta aktifnya gelombang Ekuatorial Rossby dan Kelvin sehingga mendukung terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang dapat disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat di wilayah NTT.

Berdasarkan siaran pers tersebut juga dikeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang bakal melanda berbagai wilayah di NTT seperti wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTU, TTS, Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Daerah lain yang berpotensi mengalami cuaca ekstrem seperti: Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor.

Atas peringatan dini cuaca ekstrem tersebut, BMKG menghimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak Bencana Hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, serta tanah longsor.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan aktivitas terutama perjalanan darat, laut maupun udara serta kegiatan diluar ruangan seperti ibadah dan wisata.

Khusus untuk daerah topografi pegunungan dan curam atau tebing patut waspada bahaya tanah longsor dan banjir bandang pada saat terjadi hujan.

Bagi warga yang berada di lereng gunung Lewotobi laki laki untuk selalu waspada bahaya banjir lahar dingin.

BMKG juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk terus memantau cuaca terkini dan peringatan dini cuaca ekstrem dari stasiun meteorologi kelas II Kupang melalui layanan informasi cuaca 24 jam di nomor (0380) 881613, WhatsApp: 0811 3940 4264 atau dapat mengakses informasi melalui akun resmi BMKG Kupang.

Baca Juga :  MENKOMDIGI Bangun Infrastruktur Digital, Dekatkan Layanan Telekomunikasi Ke Pelosok Negeri

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 
Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor
Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026
7 Adegan Diperagakan Pelaku Penikaman Remaja Asal Camplong, Rekonstruksi Digelar di Mako Polres Kupang
Maknai Kelahiran Yesus Kristus, Pemdes Sumlili Gelar Perayaan Natal Oikumene 2025
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:05 WITA

Lomba Kidung Natal GMIT Emaus Oebelo Dihelat Hari Ini, 89 Penyanyi Turut Ambil Bagian!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:02 WITA

Nelayan Desa Lifuleo Diterkam Buaya Saat Melaut, Tangan Nyaris Putus

Senin, 6 Januari 2025 - 14:03 WITA

Resmi! PSSI Pecat Shin Tae Yong

Senin, 6 Januari 2025 - 09:31 WITA

Kabar Gembira! Ada Program Diskon Listrik PLN 50% Selama Dua Bulan. Ini caranya!

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:23 WITA

Warga Desa Lifuleo Blokir Jalan Menuju PLTU Timor 1, Ada Apa? 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:45 WITA

GMIT Rehobot Hueknutu Jawara Lomba Hias Pohon Natal 2024. Kantor Desa Tuapukan urutan Kedua

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:21 WITA

Pengumuman Pemenang Lomba Hias Pohon Natal 2024, Digelar Hari Ini! 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WITA

Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU

Berita Terbaru