Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Wilayah NTT Selama 8 Hari, BMKG Imbau Warga Waspada!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 460 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi cuaca ekstrem

Foto: ilustrasi cuaca ekstrem

Kupang, ATN – Cuaca ekstrem bakal melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam delapan (8) hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 hingga 13 Januari 2025.

Peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem tersebut resmi dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika (BMKG) stasiun Meteorologi kelas II Eltari Kupang melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (06/01/2026).

Dalam siaran pers Nomor: e.B/ME.02.04/001/KKOE/I/2026 menyertakan analisis cuaca sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah Nusa Tenggara Timur saat ini berada pada periode musim hujan. Terpantau adanya sirkulasi siklonik di Utara benua Australia yang membentuk belokan angin.

Pertemuan angin dan perlambatan kecepatan angin di wilayah NTT bagian Utara serta aktifnya gelombang Ekuatorial Rossby dan Kelvin sehingga mendukung terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang dapat disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat di wilayah NTT.

Berdasarkan siaran pers tersebut juga dikeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang bakal melanda berbagai wilayah di NTT seperti wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTU, TTS, Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Daerah lain yang berpotensi mengalami cuaca ekstrem seperti: Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor.

Atas peringatan dini cuaca ekstrem tersebut, BMKG menghimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak Bencana Hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, serta tanah longsor.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan aktivitas terutama perjalanan darat, laut maupun udara serta kegiatan diluar ruangan seperti ibadah dan wisata.

Khusus untuk daerah topografi pegunungan dan curam atau tebing patut waspada bahaya tanah longsor dan banjir bandang pada saat terjadi hujan.

Bagi warga yang berada di lereng gunung Lewotobi laki laki untuk selalu waspada bahaya banjir lahar dingin.

BMKG juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk terus memantau cuaca terkini dan peringatan dini cuaca ekstrem dari stasiun meteorologi kelas II Kupang melalui layanan informasi cuaca 24 jam di nomor (0380) 881613, WhatsApp: 0811 3940 4264 atau dapat mengakses informasi melalui akun resmi BMKG Kupang.

Baca Juga :  Langkah Senyap Yosef Lede – Aurum Titu Eki Menuju Swasembada Tahun 2026: Saat Deru Mesin Mengubah Nasib Petani Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru