Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Wilayah NTT Selama 8 Hari, BMKG Imbau Warga Waspada!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 433 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi cuaca ekstrem

Foto: ilustrasi cuaca ekstrem

Kupang, ATN – Cuaca ekstrem bakal melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam delapan (8) hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 hingga 13 Januari 2025.

Peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem tersebut resmi dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika (BMKG) stasiun Meteorologi kelas II Eltari Kupang melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (06/01/2026).

Dalam siaran pers Nomor: e.B/ME.02.04/001/KKOE/I/2026 menyertakan analisis cuaca sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah Nusa Tenggara Timur saat ini berada pada periode musim hujan. Terpantau adanya sirkulasi siklonik di Utara benua Australia yang membentuk belokan angin.

Pertemuan angin dan perlambatan kecepatan angin di wilayah NTT bagian Utara serta aktifnya gelombang Ekuatorial Rossby dan Kelvin sehingga mendukung terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang dapat disertai petir dan angin kencang berdurasi singkat di wilayah NTT.

Berdasarkan siaran pers tersebut juga dikeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang bakal melanda berbagai wilayah di NTT seperti wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTU, TTS, Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Daerah lain yang berpotensi mengalami cuaca ekstrem seperti: Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor.

Atas peringatan dini cuaca ekstrem tersebut, BMKG menghimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak Bencana Hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung, serta tanah longsor.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan aktivitas terutama perjalanan darat, laut maupun udara serta kegiatan diluar ruangan seperti ibadah dan wisata.

Khusus untuk daerah topografi pegunungan dan curam atau tebing patut waspada bahaya tanah longsor dan banjir bandang pada saat terjadi hujan.

Bagi warga yang berada di lereng gunung Lewotobi laki laki untuk selalu waspada bahaya banjir lahar dingin.

BMKG juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk terus memantau cuaca terkini dan peringatan dini cuaca ekstrem dari stasiun meteorologi kelas II Kupang melalui layanan informasi cuaca 24 jam di nomor (0380) 881613, WhatsApp: 0811 3940 4264 atau dapat mengakses informasi melalui akun resmi BMKG Kupang.

Baca Juga :  VBL Gelar Reses di Desa Camplong 2. Sofi De Haan: Ini Moment Baik Untuk Pembangunan Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:50 WITA

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terbaru