Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI! Tingkatkan Kepatuhan Dan Keselamatan Masyarakat Dalam Bidang Transportasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 65 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa.

Foto: istimewa.

Jakarta, AtlasNews. ID – PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor : NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI berakhir pada 05 Februari 2025.

Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:

1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;

2. Rapat Awal:

– Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan

Stamaops POLRI;

– Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan

Korlantas POLRI;

3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 12 Februari 2025;

4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 13 Februari 2025; selanjutnya

5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Mengingat pentingnya sinergitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini.

Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.

Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:

1. Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI;

2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;

3. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;

4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Sinergitas Dinas Sosial Kabupaten Kupang Dan BPJS Kesehatan Beri Pembekalan 177 Operator SIKS-NG 

Berita Terkait

Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!
Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK
Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran
FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa
Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang
2 Pekan Tutup, SPBU Sulamu Dijadwalkan Akan Buka Kembali. Manajemen Ungkap Alasannya.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WITA

Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Sabtu, 12 April 2025 - 09:50 WITA

Cukur Tuan Rumah Dengan Skor Telak! Pniel Getso Raih Juara 1 KKO Cup III

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:43 WITA

3 Sosok Ini Jadi Calon Pengganti STY. Erick Thohir: Ada Nama Patrick Kluivert

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:58 WITA

Tutup Daper Cup 86 Cup II, Yosef Lede Yakin Takari Akan Jadi Kiblat Sepak Bola Di Kabupaten Kupang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:51 WITA

Laga Final Daper 86 Cup II. Bijael Fuick Hajar Family FC

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:37 WITA

Laga Perdana Gangri Cup 1, SKP FC Pecundangi BMT Devil

Sabtu, 16 Maret 2024 - 06:43 WITA

Hasil Drawing 8 Besar Liga Champions 2024: The Citizens Berjumpa Raja Eropa

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:49 WITA

Sering Dikhianati, Air Mata Angel Di Maria Berbuah Piala Dunia 2022

Berita Terbaru