Rekening Bank Jarang Dipakai Selama 6 Bulan, Bisa Jadi Dormant dan Diblokir!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 305 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Rekening Dormant. (dok: google)

Foto: ilustrasi Rekening Dormant. (dok: google)

Kupang, ATN – Awal tahun 2025 lalu, pasti pernah dengar istilah rekening dormant. Istilah rekening dormant ini sempat ramai dibicarakan karena banyaknya rekening yang ditutup karena tidak ada transaksi dalam waktu lama. Terutama rekening tabungan yang dibuka hanya untuk kebutuhan sementara.

Dilansir dari situs resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (14/01/2026), rekening dormant sebenarnya bukan masalah besar jika nasabah tahu cara menanganinya.

Tapi kalau dibiarkan, rekening ini bisa menimbulkan kerugian, dari biaya administrasi yang terus berjalan hingga risiko data pribadi disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui artikel ini, media AtlasNews mencoba memberikan pencerahan perihal rekening dormant dan cara mengatasinya! Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Rekening Dormant?

Secara sederhana, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, namun umumnya rekening akan dianggap dormant setelah tidak ada aktivitas selama 6 hingga 12 bulan berturut-turut.

Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, transaksi yang dimaksud bisa berupa setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, maupun transaksi digital lewat aplikasi mobile banking.

Baca Juga :  Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi

Berita Terkait

Dorong Perekonomian dan Pariwisata Berdampak Bagi Masyarakat, KADIN Manggarai Barat Kolaborasi Dengan Universitas Esa Unggul
Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024
Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru